Geledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 13
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Rangkaian penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu di Kota Madiun. Titik penggeledahan dilakukan di rumah tersangka diantaranya rumah Wali Kota Madiun non aktif, Maidi, rumah Rochim Ruhdiyanto pada Rabu (21/01/2026) serta rumah Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Kamis (22/01/2026). Selain di rumah Kepala DPUPR, secara bersamaan KPK juga menyasar kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan rilisnya beberapa waktu lalu menyampaikan penggeledahan tersebut lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan di lingkungan Kota Madiun. Dalam penggeledahan di DPMPTSP, KPK juga memeriksa sejumlah pihak termasuk Sumarno, Kepala DPMPTSP Kota Madiun.
“Dari penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” terang Budi.
Usai penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa koper besar yang diduga berisi barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Uang tunai maupun dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan kasus yang tengah didalami KPK. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Jakarta.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” pungkasnya.(Krs).
- Penulis: Kriswanto

