Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Madiun karena Terbukti Jadi Pengurus Parpol

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/), Tim Liputan – Sinergia

Sinergia | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon komisioner.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/).

Luky merupakan komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun. Ia menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Heddy dalam sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027. Keberadaan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab), dengan Nomor KTA 1151912210038788. Hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

Selain itu, teradu juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai. Ia sempat berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut, namun keterangan itu tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin seseorang yang merasa namanya dicatut justru tetap hadir dalam kegiatan partai. Alasan teradu tidak didukung alat bukti yang memadai,” tegas anggota majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

“Putusan DKPP ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding. KPU RI diberi waktu tujuh hari untuk mengeksekusi. Kami tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW),” ujar Anwar.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan. “Kami baru menyaksikan prosesnya melalui siaran langsung sidang DKPP,” pungkasnya.

Tim liputan – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Warung di Samping Kantor BPJS Madiun, Api Diduga Berasal dari Tungku Dapur

    Kebakaran Warung di Samping Kantor BPJS Madiun, Api Diduga Berasal dari Tungku Dapur

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Kebakaran melanda sebuah warung makan sekaligus bangunan tempat tinggal non-permanen di samping Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun, Senin (31/8/2026) malam. Api diduga pertama kali muncul dari tungku dapur tradisional yang masih menyimpan bara. Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Hengky Wahyu Setyo Wibowo, mengatakan laporan kebakaran […]

    Bagikan
  • Bumdes Tidak Butuh Orang Pintar, Lebih Utama Sosok Berjiwa Bisnis

    Bumdes Tidak Butuh Orang Pintar, Lebih Utama Sosok Berjiwa Bisnis

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) hingga kini masih menarik untuk dikulik. Sebagai komponen pendulang pendapatan asli desa, hadirnya Bumdes tidak harus dikomando orang pintar. Justru sosok pengurus berjiwa bisnis tinggi yang cukup pas menahkodai Bumdes. Pernyataan ini muncul dari seorang tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Madiun, Deyisnil Fariadi […]

    Bagikan
  • WiFi Gratis Jadi Andalan, dari Kebonsari Pemkab Madiun Genjot Digitalisasi Layanan Desa

    WiFi Gratis Jadi Andalan, dari Kebonsari Pemkab Madiun Genjot Digitalisasi Layanan Desa

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mendorong percepatan digitalisasi layanan publik hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah yang tengah diwacanakan adalah penyediaan WiFi gratis di seluruh balai desa, guna menunjang pelayanan masyarakat yang lebih cepat dan transparan. Wacana tersebut mengemuka dalam kegiatan sarasehan dan sosialisasi digitalisasi pelayanan publik bertema “Sinergi Masyarakat […]

    Bagikan
  • Miris! Pasutri Di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung Sendiri

    Miris! Pasutri Di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan sepasang suami istri dengan status pernikahan siri yang terlibat kasus pencurian sepeda motor milik keluarga sendiri. Mirisnya, korban merupakan ibu kandung dari pelaku laki-laki. Kedua pelaku yakni Irvan Rendy Saputra (23), warga Dusun Grojokan, Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dan istrinya Rizqi […]

    Bagikan
  • Perhutani KPH Lawu Ds Bersama TNI, Polri, BPBD dan Warga Bangun Ilaran 4,5 Kilometer Cegah Karhutla di Gunung Lawu

    Perhutani KPH Lawu Ds Bersama TNI, Polri, BPBD dan Warga Bangun Ilaran 4,5 Kilometer Cegah Karhutla di Gunung Lawu

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menggandeng TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, dan warga melakukan aksi mitigasi di kawasan hutan Gunung Lawu masuk wilayah BKPH (Bagian Kesatuan Pemangku Hutan) Lawu Selatan, jalur pendakian Cemoro […]

    Bagikan
  • Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Magetan Minta OPD Fokus Program Berbasis Masalah

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Magetan Minta OPD Fokus Program Berbasis Masalah

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengubah pendekatan dalam menyusun program dan anggaran. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, setiap belanja harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan kebutuhan pembangunan daerah jauh lebih besar dibandingkan kemampuan APBD. Karena itu, pemerintah tidak […]

    Bagikan
expand_less