Berita Terkini
Trending Tags

DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Madiun karena Terbukti Jadi Pengurus Parpol

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 104
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/), Tim Liputan – Sinergia

Sinergia | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon komisioner.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/).

Luky merupakan komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun. Ia menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Heddy dalam sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027. Keberadaan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab), dengan Nomor KTA 1151912210038788. Hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

Selain itu, teradu juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai. Ia sempat berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut, namun keterangan itu tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin seseorang yang merasa namanya dicatut justru tetap hadir dalam kegiatan partai. Alasan teradu tidak didukung alat bukti yang memadai,” tegas anggota majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

“Putusan DKPP ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding. KPU RI diberi waktu tujuh hari untuk mengeksekusi. Kami tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW),” ujar Anwar.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan. “Kami baru menyaksikan prosesnya melalui siaran langsung sidang DKPP,” pungkasnya.

Tim liputan – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Bumbu Dapur Melonjak di Magetan Jelang Nataru, Pedagang Keluhkan Pasar Sepi

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Magetan Jelang Nataru, Pedagang Keluhkan Pasar Sepi

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, sejumlah komoditas bumbu dapur di Pasar Sayur Magetan mengalami kenaikan harga cukup signifikan. Para pedagang menyebut lonjakan ini dipicu oleh intensitas hujan yang mulai tinggi, menyebabkan banyak tanaman rusak dan gagal panen. Kenaikan paling mencolok terjadi pada cabai rawit dari sebelumnya berkisar Rp. 45–50 ribu […]

    Bagikan
  • Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 7 Sediakan 127.248 Tempat Duduk

    Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 7 Sediakan 127.248 Tempat Duduk

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 2025 terhitung mulai 21 Maret hingga 11 April 2025, termasuk di wilayah Daop 7 Madiun. Guna kesiapan momen tahunan tersebut, KAI Daop 7 Madiun menggelar Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan (D7) […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Sidak MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Nol Bullying Sejak Hari Pertama

    Bupati Madiun Sidak MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Nol Bullying Sejak Hari Pertama

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Madiun berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik perundungan (bullying) maupun perploncoan. Hal itu disampaikan usai meninjau langsung kegiatan MPLS di sejumlah SMP Negeri di wilayah Kecamatan Mejayan dan Saradan, Senin (13/7/2026). Dalam kunjungannya, Hari […]

    Bagikan
  • PAD Kabupaten Madiun Belum Capai Target, Retribusi RSUD Jadi Penyumbang Defisit Terbesar

    PAD Kabupaten Madiun Belum Capai Target, Retribusi RSUD Jadi Penyumbang Defisit Terbesar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun masih belum mencapai target. Hingga 11 Desember 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi PAD baru berada di angka 92,48 persen atau Rp. 405,3 miliar dari target Rp. 438,3 miliar. Kekurangan realisasi PAD tersebut didominasi oleh sektor retribusi daerah, […]

    Bagikan
  • THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Hanya Ratusan Ribu, Beredar Keluhan di Pesan Berantai

    THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Hanya Ratusan Ribu, Beredar Keluhan di Pesan Berantai

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keluhan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Magetan beredar luas melalui pesan berantai di aplikasi percakapan pada Sabtu (14/3/2026). Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa THR yang diterima para pegawai tidak mencapai satu juta rupiah, melainkan hanya berada di […]

    Bagikan
  • Kisah Haru Jemaah Haji Kota Madiun Menyusuri Jejak Sahabat Nabi di Madinah

    Kisah Haru Jemaah Haji Kota Madiun Menyusuri Jejak Sahabat Nabi di Madinah

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Madinah – Suasana khidmat menyelimuti langkah-langkah jemaah haji asal Kota Madiun saat menapaki jejak sejarah Islam di Kota Madinah. Di sela rangkaian ibadah, para jemaah melaksanakan ziarah ke sejumlah masjid bersejarah yang berada di sekitar Masjid Nabawi, di antaranya Masjid Abu Bakar dan Masjid Ali bin Abi Thalib. Kegiatan ziarah ini tidak sekadar […]

    Bagikan
expand_less