Sikapi Aksi Demo, PSHT Kubu Moerdjoko : Hormati Upaya Hukum di Pengadilan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 232
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun kubu Ketua Umum R. Moerdjoko melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) angkat bicara menyikapi aksi demo dari PSHT kubu Ketua Umum M. Taufiq yang digelar di Alun-Alun Kota Madiun pada Senin (02/02/2026). LHA PSHT Pusat Madiun menilai hak berpendapat diperbolehkan sesuai aturan Undang-Undang. Namun, sejumlah catatan ditemukan selama aksi demo yang mempersoalkan terkait pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) 2026 PSHT Pusat Madiun.
Khoirun Nasihin, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun mengungkapkan bahwa semua pihak perlu menghormati upaya hukum. Saat ini, PSHT Pusat Madiun tengah melayangkan upaya hukum diantaranya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Di PTUN Jakarta itu nomor perkara 321 dan di PN Bale Bandung dengan nomor perkara 292. Jadi harus menghormati upaya hukum yang saat ini tengah berjalan,” ujar Khoirun Nasihin.
Pihaknya turut menghimbau kepada seluruh warga PSHT baik di Indonesia maupun luar negeri untuk saling menjaga situasi keamanan. Menurutnya tidak perlu adanya pengerahan massa yang dapat berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami minta tetap hormati upaya hukum. Kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas. Jangan ada penekanan-penekanan yang justru dapat merugikan diri sendiri,” jelasnya.
Bahkan tidak hanya itu, pihaknya sangat menyayangkan aksi demontrasi di muka umum itu justru dinilai menyinggung pribadi seseorang. Apalagi dugaan terkait pencemaran nama baik.
“Sengaja menyinggung, sengaja ada delik untuk mencemarkan nama baik seseorang, maka kami akan mengambil tindakan terkait itu. Sudah banyak tersebar di media sosial, bukan hanya menyebut kelompok, tetapi sudah menyebut nama seseorang yang itu terindikasi pencemaran nama baik, itu yang akan kita tindak lanjuti,” tegas Khoirun.
Disinggung soal rencana Parluh 2026, pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika ada penolakan, maka bisa mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. “Tidak serta merta harus membubarkan. Jangan ada yang terprovokasi yang bisa merugikan. Kami berharap Parluh 2026 PSHT Pusat Madiun berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(Kris).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung
