26 Ribu Peserta PBI JKN di Kabupaten Madiun Dinonaktifkan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia| Madiun — Pemerintah pusat menonaktifkan sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Madiun. Kebijakan ini berdampak pada ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Supriyadi, mengatakan penonaktifan tersebut diimbangi dengan mutasi kepesertaan dari PBI daerah (PBI D) ke PBI JK dan PBI Nasional yang jumlahnya mencapai lebih dari 20 ribu peserta.
“PBI JK kami yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat itu saat ini sekitar 26 ribuan, tetapi pemerintah pusat juga mengimbangi mutasi dari PBI D ke PBI JK dan PBI N sekitar 20 ribu sekian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Madiun menginstruksikan agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin. Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan warga kategori desil 1 hingga desil 5 tetap mendapatkan perlindungan melalui skema PBI D yang dibiayai APBD.
Dinas Sosial juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta BPJS Kesehatan agar tidak ada warga miskin yang tertolak saat mengakses layanan kesehatan.
“Yang jelas Pak Bupati menghendaki agar masyarakat Kabupaten Madiun yang sakit dan masuk kategori desil 1 sampai desil 5 itu tetap terjamin layanan kesehatannya,” tegas Supriyadi.

Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan, Pemkab membuka layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun maupun kantor Dinsos. Data warga selanjutnya diverifikasi melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).
Dalam kondisi mendesak, seperti pasien rawat inap atau membutuhkan tindakan operasi, proses klarifikasi dilakukan maksimal 1×24 jam. Sementara untuk kasus nonmendesak, verifikasi diberikan waktu hingga 3×24 jam.
“Apabila mendesak seperti pasien opname atau butuh operasi, petugas SLRT harus segera memberikan klarifikasi apakah yang bersangkutan layak atau tidak,” jelasnya.
Apabila hasil verifikasi menyatakan warga tidak mampu, kepesertaan akan diaktifkan kembali. Namun jika dinilai mampu, warga diarahkan untuk menjadi peserta mandiri. Saat ini, rata-rata terdapat 20 hingga 25 warga per hari yang mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Pemkab Madiun juga mencatat masih terdapat selisih sekitar 6 ribu peserta yang akan ditindaklanjuti. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan jumlah PBI D agar tetap berada pada angka Universal Health Coverage (UHC).
“Prinsipnya, jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Madiun tetap kami jamin pelaksanaannya,” pungkas Supriyadi.(Tova).
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Kris


