Usai Digeledah KPK, Dirut PDAM Kota Madiun : Sekedar Berkunjung, Lain-Lain Tanyakan ke KPK
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 128
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Penggeledahan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/4/2026) di rumah pribadi Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto berlangsung hampir 4 jam.
Penggeledahan oleh lembaga antirasuah di rumah yang berada Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan Kecamatan Taman tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Dalam pemantauan selama proses penggeledahan berlangsung tertutup ini sejumlah pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun turut dipanggil.
Usai penggeledahan, Suyoto berdalih jika hanya berkunjung saja. Saat ditanya apakah ada yang disita atau tidak, mantan Kepala Disnaker Kota Madiun itu meminta ditanyakan ke KPK.
“Tadi sekedar berkunjung. Intinya seperti itu. Lain-lain monggo ditanyakan langsung ke KPK,” ujarnya kepada awak media.
Suyoto enggan memberikan keterangan lebih apakah terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan fee proyek di lingkup Pemkot Madiun. “Intinya berkunjung. Untuk jumlah penyidik yang datang tadi saya ndak ngitung,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan rangkaian penggeledahan selama pekan ini di Kota Madiun. Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Benar, pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penggeledahan telah dimulai sejak awal pekan. Pada Senin (6/4), penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun serta PT Uler Raya Indonesia di Jiwan Kabupaten Madiun. Kemudian pada Selasa (7/4), penggeledahan dilanjutkan di rumah dua pihak swasta.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi.
Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
“Setiap dokumen ataupun barang bukti elektronik yang diamankan dan disita akan diekstrak, dianalisis, dan didalami guna membantu proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” pungkas Budi. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez






