Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Ngawi Tetapkan Seorang Notaris Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak Pembebasan Lahan PT GFT Indonesia

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 176
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Nafiatur Rohmah (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Foto : Hasil jepretan/Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Nafiatur Rohmah (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Nafiatur diduga terlibat dalam manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan tersebut. Ia menjadi tersangka kedua dalam perkara yang sama setelah sebelumnya Kejari menetapkan Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa memperoleh dua alat bukti yang cukup. Notaris Nafiatur sebelumnya telah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan ketiga, ia diperiksa selama lima jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Peran dari tersangka masih kami dalami, namun kami memastikan ada kaitannya dengan manipulasi pajak daerah,” ujar Eriksa pada Rabu (23/07/2025).

Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Jaksa menjerat Nafiatur Rohmah dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, 3, 11 jo Pasal 18, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Untuk detail peran tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut,” tambah Eriksa.

Kasus ini berawal dari proses pembebasan lahan seluas 19 hektare untuk PT GFT Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp91 miliar. Proses tersebut diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku, hingga menguak praktik gratifikasi dan manipulasi pajak daerah. Kejari Ngawi memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kursi Ketua Askot PSSI Madiun Kosong, Wawali Minta Pembinaan Sepak Bola Tak Boleh Terhenti

    Kursi Ketua Askot PSSI Madiun Kosong, Wawali Minta Pembinaan Sepak Bola Tak Boleh Terhenti

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kekosongan kursi Ketua Askot PSSI Kota Madiun menjadi perhatian serius berbagai pihak. Jabatan yang hingga kini belum terisi itu dikhawatirkan mempengaruhi jalannya organisasi, termasuk pembinaan atlet muda di Kota Pendekar. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menegaskan bahwa kegiatan pembinaan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan struktur kepengurusan. Menurutnya, […]

    Bagikan
  • Polisi Selidiki Tas Berisi 155 Amunisi Ditemukan di Tol Ngawi–Kertosono

    Polisi Selidiki Tas Berisi 155 Amunisi Ditemukan di Tol Ngawi–Kertosono

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebuah tas kain berwarna kuning berisi 155 butir peluru ditemukan di KM 604A Tol Ngawi–Kertosono, tepatnya di wilayah Desa Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jumat (15/08/2025). Polisi segera melakukan penyelidikan untuk melacak pemilik tas dan asal-usul amunisi tersebut. Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, membenarkan penemuan yang pertama […]

    Bagikan
  • Dana Operasional Belum Cair, 30 SPPG di Magetan Belum Beroperasi Lagi

    Dana Operasional Belum Cair, 30 SPPG di Magetan Belum Beroperasi Lagi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Magetan menghadapi tantangan serius pada awal tahun 2026. Meski masa libur sekolah telah berakhir, tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali beroperasi. Hingga Kamis (8/1/2026), Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Magetan mencatat 10 SPPG telah beroperasi dan 30 titik lainnya tidak. Ketua Satgas […]

    Bagikan
  • Pria di Magetan Ditangkap, Modus Ngaku “Tuhan Kedua” untuk Perdaya Korban

    Pria di Magetan Ditangkap, Modus Ngaku “Tuhan Kedua” untuk Perdaya Korban

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seorang pria bernama Kusnadi (40), warga Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku diduga memperdaya korban dengan mengaku sebagai “Tuhan kedua” dan menjanjikan kesembuhan bagi suami korban yang menderita stroke. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Magetan […]

    Bagikan
  • Duduk Di Tanah, Bupati Madiun Bersama 16 Bupati, 9 Walikota Se Indonesia Menjalani Lemhanas

    Duduk Di Tanah, Bupati Madiun Bersama 16 Bupati, 9 Walikota Se Indonesia Menjalani Lemhanas

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia| Jakarta – Bupati Madiun Hari Wuryanto masuk daftar undangan 25 kepala daerah yang lolos seleksi menjadi peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan II Tahun 2025. Kegiatan KPPD diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhanas ) dimulai sejak tanggal 5 November lalu. Pun hari ini Hari Wur sudah menjalani kegiatan bersama 9 Walikota dan 16 […]

    Bagikan
  • Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum santri berinisial MZN (28), warga Kecamatan Kasreman, Ngawi. Kasus ini berawal ketika pihak sekolah memanggil orang tua korban pada awal Mei 2025 setelah mendapati adanya foto dan video pribadi milik korban […]

    Bagikan
expand_less