Sengketa Aset PCNU Kota Madiun Berakhir, Nasib TK Masyitoh Madiun di Ujung Tanduk
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 54
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Ancaman eksekusi lahan membayangi KB/TK Islam Masyithoh di Jalan Aloon-Aloon Barat, Kota Madiun. Sebanyak 151 siswa terancam kehilangan tempat belajar menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sengketa lahan seluas 595 meter persegi itu dimenangkan oleh PCNU Kota Madiun hingga tingkat kasasi. Dengan putusan tersebut, proses eksekusi tinggal menunggu penetapan jadwal dari pengadilan.
Pengurus Yayasan Dewi Masyitoh, Aruman Hasmi, mengatakan pihaknya saat ini hanya meminta waktu untuk melakukan relokasi mandiri. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait bantuan relokasi maupun kompensasi.
“Kami hanya minta waktu agar bisa mencari tempat sendiri. Sampai sekarang belum ada bantuan relokasi atau kompensasi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Upaya hukum terakhir berupa gugatan perlawanan eksekusi pun juga telah ditolak pengadilan. Pihak yayasan mengaku telah berupaya mencari lokasi alternatif, termasuk mengajukan penggunaan gedung SDN 1 Pangongangan yang saat ini kosong. Namun, permohonan tersebut belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Madiun sebagai pemilik aset.
Selain itu, opsi lain di SDN Rejomulyo juga belum dapat ditindaklanjuti. Hingga kini, proses relokasi masih menemui jalan buntu.
“Belum ada informasi resmi. Kami berharap ada kepastian agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” tambah Aruman.
Sementara itu, Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu cukup panjang bagi yayasan untuk mencari tempat baru.
“Putusan itu sudah sejak 2025. Proses ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Sebenarnya waktunya sudah cukup lama,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menawarkan solusi relokasi, namun belum mendapat respons positif dari pihak yayasan.
“Kami sudah menawarkan beberapa alternatif, mulai dari bekas SMK Sore Manisrejo, penggabungan di MI Tahfidzul Qur’an, hingga opsi di SDN 02 Rejomulyo. Tapi belum ada tindak lanjut,” jelasnya.
Terkait jadwal eksekusi, Suryajiyoso menyebut hingga kini belum ada penetapan resmi dari pengadilan. Namun, ia memperkirakan proses tersebut tidak akan berlangsung lama setelah tahap constatering yang telah dilakukan sebelumnya.
“Biasanya setelah constatering tidak lama. Kemungkinan dalam bulan ini sudah ada penetapan, tapi kami masih menunggu,” katanya.
Pihak PCNU juga berharap proses relokasi dapat dilakukan sebelum hari pelaksanaan eksekusi guna menghindari eksekusi riil di lapangan.
Saat ini, selain 151 siswa, sebanyak 16 guru dan empat karyawan turut terdampak ketidakpastian tersebut. Yayasan berharap adanya kebijakan dari semua pihak agar proses pendidikan anak-anak tetap berjalan tanpa gangguan. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





