Penetapan Riyin Nur Asiyah sebagai Ketua DPRD Magetan Tertunda, DPRD Minta PKB Lengkapi Administrasi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 56
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan belum dapat dituntaskan. Meski Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB telah menunjuk Riyin Nur Asiyah sebagai pengganti Suratno, penetapan Riyin sebagai Ketua DPRD Magetan definitif terpaksa ditunda karena masih terdapat kekurangan administrasi dalam berkas usulan yang diajukan.
Penundaan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Magetan yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam rapat itu, unsur pimpinan dewan menilai mekanisme administrasi penggantian pimpinan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tata tertib DPRD sehingga pengumuman pemberhentian pimpinan lama maupun penetapan pimpinan baru belum dapat dilanjutkan.
Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangayoman, menjelaskan bahwa persoalan yang menyebabkan penundaan murni bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan keputusan DPP PKB maupun kapasitas Riyin Nur Asiyah sebagai calon pengganti.
Menurut Pangayoman, surat keputusan DPP PKB sebenarnya telah memuat dua poin penting, yakni pemberhentian Suratno dari jabatan Ketua DPRD Magetan sekaligus penunjukan Riyin Nur Asiyah sebagai penggantinya. Namun, surat pengantar yang disampaikan kepada DPRD hanya memuat usulan pengangkatan Riyin tanpa menjelaskan pemberhentian Suratno sebagai pimpinan DPRD.
“Ini sebenarnya hanya persoalan administrasi. Mungkin bukan keliru, tetapi kurang teliti dalam memaknai isi SK. Di dalam SK itu ada dua keputusan, tetapi surat pengantarnya hanya menyampaikan pengangkatan Riyin,” jelas Pangayoman.
Ia menegaskan, berdasarkan tata tertib DPRD, pemberhentian pimpinan lama harus terlebih dahulu diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah proses tersebut selesai, barulah DPRD dapat mengusulkan pengangkatan pimpinan definitif yang baru.
Karena tahapan tersebut belum terpenuhi, DPRD merekomendasikan agar Fraksi PKB segera melengkapi dokumen administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rekomendasinya tinggal melengkapi surat sesuai mekanisme yang ada di tata tertib. Setelah itu prosesnya bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Pangayoman juga meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait status Riyin Nur Asiyah. Ia memastikan bahwa Riyin tidak akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, DPRD akan mengusulkannya sebagai Ketua DPRD Magetan definitif.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PKB DPRD Magetan, Agus Dwi Wibowo, mengakui masih terdapat kekurangan administrasi dalam berkas yang diajukan fraksinya. Pihaknya menerima rekomendasi DPRD dan berkomitmen segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Setelah rapat tadi memang ada kekurangan administrasi yang perlu kami lengkapi. Dari Fraksi PKB kami akan segera menyiapkannya supaya proses pergantian ini bisa segera terlaksana dan roda pemerintahan serta kebijakan-kebijakan dapat berjalan maksimal,” kata Agus.
Meski belum dapat memastikan kapan berkas tersebut kembali diajukan, Agus memastikan proses melengkapi administrasi akan dilakukan secepat mungkin agar tidak menghambat agenda kelembagaan DPRD.
Penundaan ini sekaligus membuat kursi Ketua DPRD Magetan masih belum terisi secara definitif. Hingga seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, DPRD belum dapat melanjutkan tahapan pemberhentian pimpinan sebelumnya maupun mengusulkan Riyin Nur Asiyah untuk dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





