Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 5 menit yang lalu
- visibility 10
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2026), Fuad langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari.
Fuad ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Saat digelandang menuju mobil tahanan, ia tampak hanya tertunduk tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan fakta yang cukup sehingga hari ini saudara FS kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulmar.
Selama proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.
Menurut Zulmar, tersangka diduga berperan sejak awal proses penentuan besaran tunjangan perumahan dengan mencari dan menunjuk KJPP untuk melakukan kajian. Namun, hasil kajian tersebut diduga diarahkan agar nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian sebenarnya.
“Perannya yaitu yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut sehingga diubah dan nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP,” jelasnya.
Hasil kajian yang diduga telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Peraturan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
“Hasil kajian yang telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” tambah Zulmar.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan auditor, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp3,6 miliar untuk pembayaran tunjangan perumahan periode tahun anggaran 2023–2026.
“Kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp3,6 miliar dan masih berpotensi bertambah karena proses audit masih berlangsung,” katanya.
Atas perbuatannya, Fuad dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
“Terhadap tersangka FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” pungkas Zulmar. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez




