Kesaksian Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah di Sidang Korupsi Maidi, Dari CSR TPA Winongo hingga Bantah Fee Proyek
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, memberikan sejumlah keterangan penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Dalam persidangan, Noor Aflah menjelaskan hubungan profesionalnya dengan pengusaha Faizal Rachman alias Faizal Pink, mekanisme penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penataan TPA Winongo, hingga membantah adanya praktik fee proyek serta soal penggunaan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan Maidi.
Aflah mengaku telah mengenal Faizal jauh sebelum Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Menurutnya, kedekatan itu berawal dari kesamaan hobi fotografi, sedangkan hubungan Faizal dengan keluarga Maidi baru diketahuinya sekitar tahun 2022.
Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan di Diskominfo yang dikerjakan perusahaan Faizal merupakan inisiatifnya sebagai pengguna anggaran. Pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan kemampuan teknis serta hasil survei harga dan spesifikasi.
“Sebagian besar pekerjaan itu atas inisiatif saya. Saya memilih karena memang spesialis di bidang advertising dan event organizer serta telah melalui survei harga,” ujar Aflah di hadapan majelis hakim.
Terkait dugaan adanya fee dalam proyek penunjukan langsung di Diskominfo, Aflah secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Tidak ada fee,” tegasnya.
Meski demikian, Aflah mengakui terdapat satu kegiatan yang merupakan arahan langsung dari Maidi, yakni pengadaan sembako bagi warung makan saat pandemi Covid-19. Program tersebut, kata dia, merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pembatasan aktivitas.
Ia juga meluruskan nilai pengadaan sembako yang sebelumnya disebut sekitar Rp190 juta. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, nilai pekerjaan tersebut hanya sekitar Rp70 juta.
Selain itu, JPU KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang pribadi Aflah untuk kebutuhan Maidi. Aflah menjelaskan bahwa pengeluaran saat mendampingi wali kota dengan nilai di bawah Rp2 juta biasanya ditanggung pribadi, sedangkan biaya di atas nominal tersebut diklaim melalui anggaran makan dan minum pemerintah daerah.
Menurutnya, Maidi juga dikenal memiliki gaya hidup sederhana sehingga tidak pernah meminta pengeluaran yang berlebihan.
Dalam persidangan, Aflah turut menjelaskan awal mula penggunaan skema CSR di lingkungan Pemkot Madiun. Ia mengaku menjadi pihak yang pertama mengusulkan pemanfaatan CSR sebagai salah satu indikator penilaian Program Smart City, sesuai arahan asesor dari UGM dan BRIN.
Aflah mengatakan, salah satu bentuk CSR yang pernah diminta atas arahan Maidi adalah bantuan dari PT Telkom untuk mendukung kegiatan offroad dalam bentuk tenda dan umbul-umbul. Seluruh bantuan CSR, lanjutnya, dicatat oleh Bappeda.
Majelis hakim juga mendalami proses CSR senilai Rp600 juta yang berkaitan dengan penataan TPA Winongo. Aflah mengaku pertama kali mengetahui adanya dana tersebut saat menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda setelah mendapat informasi dari Thariq Megah.
Namun, ia menegaskan menolak apabila CSR diberikan dalam bentuk uang tunai dan meminta agar bantuan diwujudkan dalam bentuk barang sesuai ketentuan administrasi.
“Saya sampaikan CSR tidak boleh berbentuk uang, tetapi harus berupa barang dan administrasinya harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Aflah mengungkapkan, saat itu Rochim Ruhdiyanto telah lebih dahulu mengerjakan penataan TPA Winongo dan kemudian menanyakan pencairan CSR. Ia mengaku meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait melakukan rapat untuk menyelesaikan administrasi sebelum bantuan dapat direalisasikan.
Di sisi lain, Aflah juga menjelaskan percakapannya dengan seseorang bernama Amel yang dijadikan barang bukti oleh JPU KPK. Ia mengaku menolak permintaan Amel untuk dipertemukan dengan pihak PT Lintas Data Prima (LDP) karena mengetahui rekam jejak perusahaan tersebut.
Menurut Aflah, Amel saat itu berupaya memperoleh sponsorship kegiatan dan menggunakan namanya agar dapat bertemu dengan pihak LDP. Namun, ia menegaskan tidak pernah menjanjikan proyek maupun pekerjaan kepada perusahaan tersebut.
“Saya hanya bersedia bertemu, tetapi tidak pernah menjanjikan pekerjaan atau proyek apa pun,” tegasnya.
Kesaksian Noor Aflah menjadi salah satu keterangan penting yang didalami jaksa maupun majelis hakim dalam mengungkap mekanisme pengadaan pekerjaan di lingkup Pemkot Madiun serta hubungan para pihak dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi dan dua terdakwa lainnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




