Berita Terkini
Trending Tags

PMI Asal Ngawi Klaim Dirugikan Rp357 Juta, Guru PPPK di Magetan Dituding Ingkar Janji Pernikahan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • visibility 641
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
PMI asal Ngawi mengaku rugi Rp357 juta. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan — Penantian enam tahun untuk membangun rumah tangga berujung kekecewaan bagi RW, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ngawi, Jawa Timur. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan kerugian finansial setelah pria yang selama ini disebut sebagai calon suaminya, NS, seorang guru PPPK yang mengajar agama di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Magetan, ternyata menikah dengan perempuan lain.

RW mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp357 juta selama menjalin hubungan dengan NS sejak 2020. Ia juga menyebut kehilangan pekerjaan di Singapura karena memutuskan pulang ke Indonesia untuk mempersiapkan rencana pernikahan yang disebut akan digelar pada September 2026.

Persoalan tersebut mencuat setelah RW mengetahui NS telah menikah dengan perempuan lain pada 6 Juni 2026. Padahal, menurut pengakuannya, hubungan keduanya masih berjalan dan rencana pernikahan mereka disebut belum dibatalkan.

“Kenal sejak 2020, kemudian 2023 lamaran. Rencananya September 2026 menikah, tetapi ternyata dia menikah dengan orang lain,” ujar RW.

RW mengaku pertama kali mengenal NS melalui Facebook pada 2020. Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga keduanya disebut bertunangan pada 2023.

Menurut RW, NS sempat datang ke Singapura selama tiga hari untuk mengikuti persiapan prewedding. Ia juga disebut rutin datang ke rumah RW untuk menjalin hubungan dengan keluarga.

Berbagai persiapan pernikahan, menurut RW, telah dilakukan. Mulai dari perlengkapan pernikahan hingga pemesanan kebutuhan prewedding. Namun, rencana tersebut berubah setelah RW mengetahui NS ternyata telah menikah dengan perempuan lain.

RW mengaku baru mengetahui pernikahan tersebut setelah NS mengalami kecelakaan pada 12 Juli 2026. Selama dua hari, ia tidak dapat menghubungi NS. Pada 14 Juli, RW kemudian mendatangi rumah NS. Saat itulah, ia mengaku mengetahui bahwa NS telah menikah.

RW juga mempertanyakan penggunaan uang yang selama ini ditransfer kepada NS. Ironisnya, setelah pulang ke Indonesia pada 30 Juni 2026, RW mengaku masih bertemu dengan NS pada 1, 5, dan 10 Juli di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, menurut RW, NS masih bersikap layaknya seorang calon suami.

Selain persoalan hubungan pribadi, RW mengaku mengalami kerugian finansial selama menjalin hubungan dengan NS. Salah satu pengeluaran terbesar yang disebut mencapai sekitar Rp165 juta. Uang tersebut, menurut RW, diberikan untuk membantu pengurusan status kepegawaian dan rencana mutasi NS ke sekolah negeri yang lokasinya lebih dekat dengan rumah RW.

RW juga mengaku hampir setiap bulan mentransfer sebagian besar gajinya kepada NS. Uang itu disebut akan digunakan untuk bisnis jual beli sapi sebagai persiapan kehidupan rumah tangga mereka. Jika seluruh transaksi dihitung, RW menyebut nilai uang yang pernah diserahkan kepada NS mencapai sekitar Rp357 juta.

RW mengatakan uang tersebut kemudian dikembalikan setelah dirinya melakukan berbagai upaya dan persoalan tersebut diselesaikan dengan disaksikan perangkat desa serta di hadapan notaris.

“Total sekitar Rp357 juta. Dengan berbagai upaya akhirnya uang dikembalikan,” ungkapnya.

RW juga mempersoalkan pembelian sepeda motor Honda Vario yang menurutnya berkaitan dengan rencana kehidupan bersama.

Pada Februari 2026, RW mengaku meminta NS membeli sepeda motor secara tunai menggunakan namanya. Namun ketika persoalan hubungan mereka mencuat, RW mendatangi dealer untuk mengambil BPKB kendaraan tersebut.

Di dealer, RW mengaku mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut ternyata dibeli secara kredit atas nama NS. RW juga mempertanyakan STNK yang sebelumnya diberikan kepada keluarganya. Ia mengaku dokumen tersebut tercantum atas namanya, tetapi setelah melakukan pengecekan ke dealer, data kendaraan disebut tidak sesuai. RW menduga STNK tersebut tidak sah atau palsu. 

“Motor itu ternyata dibeli kredit atas nama NS. STNK yang selama ini diserahkan ke keluarga saya juga diduga palsu atas nama saya,” ujarnya.

Dampak persoalan tersebut, menurut RW, tidak hanya berkaitan dengan uang. Ia mengaku kehilangan pekerjaannya di Singapura setelah memutuskan pulang ke Indonesia untuk mempersiapkan pernikahan.

Keputusan tersebut kini membuat RW harus menghadapi persoalan lain, termasuk rasa malu kepada keluarga dan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis orang tuanya.

“Saya malu dengan keluarga. Terlebih lagi saya sangat mengkhawatirkan psikologis orang tua saya. Saya juga kehilangan pekerjaan di Singapura karena memilih pulang untuk menikah, tetapi ternyata pernikahan itu tidak terjadi,” ungkapnya.

RW kemudian mendatangi sekolah tempat NS mengajar pada Selasa (11/8/2026). Ia mengaku ingin meminta penjelasan sekaligus mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang dialaminya.

Namun, RW menyebut dirinya tidak berhasil bertemu kepala sekolah. Dua guru yang menemuinya disebut mengarahkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan. Dari sana, RW mengaku diarahkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada badan kepegawaian.

Karena belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, RW mengatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Bupati Magetan.

“Saya rencananya akan melapor ke Bupati Magetan,” katanya.

RW berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut karena NS merupakan seorang guru PPPK yang mengajar agama di sekolah negeri.

Menurut RW, status dan profesi NS membuat persoalan tersebut perlu mendapat perhatian, terutama apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian maupun hukum.

“Saya ingin persoalan ini menjadi perhatian pemerintah. Dia seorang guru agama, menurut saya tidak pantas berbuat seperti itu. Saya berharap ada sanksi,” tegas RW.

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan persoalan antara RW dan NS merupakan urusan pribadi sehingga tidak berkaitan langsung dengan institusi sekolah.

Pihak Dikpora yang disebut telah menemui RW juga mengarahkan persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti melalui badan kepegawaian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan langsung dari NS mengenai tudingan RW terkait hubungan mereka, aliran uang sekitar Rp357 juta, pembelian kendaraan, maupun dugaan dokumen kendaraan yang dipersoalkan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misi Kemanusiaan Berujung Penahanan Israel, Keluarga Aktivis Ponorogo Menanti Kepastian

    Misi Kemanusiaan Berujung Penahanan Israel, Keluarga Aktivis Ponorogo Menanti Kepastian

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Keluarga Herman Budianto  (53), salah satu aktivis kemanusiaan asal Indonesia yang dilaporkan ditahan militer Israel saat mengikuti misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, berharap pemerintah Indonesia segera mengambil langkah tegas untuk membebaskan para WNI tersebut. Suasana cemas terlihat di rumah keluarga Herman di Jalan Cinde Wilis, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, […]

    Bagikan
  • Ikrar Setia NKRI, Satu Warga Binaan Terorisme Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

    Ikrar Setia NKRI, Satu Warga Binaan Terorisme Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Seorang warga binaan terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun secara resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi ikrar pada Rabu (19/3/2025) disaksikan oleh jajaran Lapas, aparat penegak hukum, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ikrar setia NKRI ini berlangsung khidmat di Aula Lapas Kelas I Madiun. […]

    Bagikan
  • BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Madiun Raya Lebih Panjang, Warga Diminta Hemat Air

    BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Madiun Raya Lebih Panjang, Warga Diminta Hemat Air

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Madiun Raya akan berlangsung lebih panjang dan lebih kering dibandingkan kondisi normal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penguatan monsun Australia yang membawa massa udara kering serta potensi kemunculan fenomena El Niño pada semester kedua tahun ini. Pengamat Meteorologi dan Geofisika […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Terus “Hijaukan” Kawasan Pondok Lansia

    Pemkot Madiun Terus “Hijaukan” Kawasan Pondok Lansia

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kawasan Pondok Lansia Kota Madiun terus berbenah. Tidak hanya soal fisik maupun sarana-prasarana, namun lingkungan pondok lansia yang berada di Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo itu juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Madiun. Kawasan ini pun terus dihijaukan oleh Pemkot Madiun melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dengan melakukan penanaman pohon. […]

    Bagikan
  • Kehabisan Tiket KA? PT KAI DAOP 7 Tambah 530 Kursi KA Brantas

    Kehabisan Tiket KA? PT KAI DAOP 7 Tambah 530 Kursi KA Brantas

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Ratusan ribu orang memanfaatkan moda transportasi kereta api untuk perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tercatat, selama periode angkutan Nataru mulai 19 Desember hingga 5 Januari 2025 nanti, sebanyak 283.583 pelanggan dilayani di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun dengan rincian naik 138.828 dan turun 144.755 penumpang. Tingginya minat […]

    Bagikan
  • Kejari Magetan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan Disdikpora

    Kejari Magetan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan Disdikpora

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019. Kedua tersangka berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YSJI, Direktur CV Mitra Sejati selaku pelaksana proyek. Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Kejari […]

    Bagikan
expand_less