Berkas Korupsi Pokir DPRD Magetan P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 39
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera memasuki tahap penuntutan.
Kejari Magetan menjadwalkan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/8/2026). Setelah tahap tersebut dilakukan, kewenangan penahanan para tersangka beralih dari penyidik kepada JPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan pelimpahan dilakukan sehari sebelum masa penahanan para tersangka di tingkat penyidikan berakhir.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah penyerahan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan,” kata Andy.
Dengan dinyatakannya berkas P21, perkara tersebut kini memasuki fase penting sebelum persidangan. JPU akan mempelajari kembali berkas, menyiapkan surat dakwaan, serta melengkapi kebutuhan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejari Magetan memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut tidak mengalami perubahan. Berdasarkan hasil penghitungan yang telah dipaparkan sebelumnya, kerugian negara tetap sebesar Rp4,79 miliar.
Andy mengatakan kejaksaan juga telah melakukan ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mematangkan dan mempertegas rincian nilai kerugian negara yang dimasukkan dalam berkas perkara.
“Tidak ada perubahan maupun penambahan. Nilainya tetap Rp4,79 miliar,” ujarnya.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Di tengah penyelesaian berkas perkara, penyidik Kejari Magetan juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana maupun berpotensi digunakan dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Penelusuran dilakukan terhadap tiga tersangka utama. Salah satu hasilnya berupa penyitaan sejumlah mesin produksi dari usaha milik tersangka Jamaludin Malik.
Andy menjelaskan, dari total 10 mesin pembuat tusuk bambu atau tusuk sate yang berada di lokasi usaha tersebut, penyidik menyita delapan unit.
“Kami sudah lakukan asset tracing untuk tiga orang tersangka. Untuk tersangka Jamal, kami melakukan penyitaan alat atau mesin pembuat tusuk bambu (tusuk sate) di satu lokasi usahanya,” jelasnya.
Dua mesin lainnya tidak disita. Kejaksaan mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan usaha serta keberadaan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas produksi tersebut.
Pertimbangan sosial dan ekonomi menjadi alasan penyidik tidak menyita seluruh mesin produksi. Kejaksaan menyebut pabrik tersebut masih mempekerjakan sejumlah warga sehingga penyitaan seluruh peralatan berpotensi menghentikan kegiatan usaha.
“Pertimbangan kami karena di sana masih ada pegawai yang bekerja. Jadi biar pabriknya tetap bisa beroperasi dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” imbuh Andy.
Untuk tersangka lainnya, Kejari Magetan menyatakan belum melakukan penyitaan tambahan terhadap aset bergerak. Fokus penyidik saat ini diarahkan pada penyelesaian proses pelimpahan perkara agar kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan segera masuk ke persidangan.
Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez



