Berita Terkini
Trending Tags

Berkas Korupsi Pokir DPRD Magetan P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • visibility 302
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka korupsi dana Pokir DPRD Kabupaten Magetan. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera memasuki tahap penuntutan.

Kejari Magetan menjadwalkan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/8/2026). Setelah tahap tersebut dilakukan, kewenangan penahanan para tersangka beralih dari penyidik kepada JPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan pelimpahan dilakukan sehari sebelum masa penahanan para tersangka di tingkat penyidikan berakhir.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah penyerahan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan,” kata Andy.

Dengan dinyatakannya berkas P21, perkara tersebut kini memasuki fase penting sebelum persidangan. JPU akan mempelajari kembali berkas, menyiapkan surat dakwaan, serta melengkapi kebutuhan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejari Magetan memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut tidak mengalami perubahan. Berdasarkan hasil penghitungan yang telah dipaparkan sebelumnya, kerugian negara tetap sebesar Rp4,79 miliar.

Andy mengatakan kejaksaan juga telah melakukan ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mematangkan dan mempertegas rincian nilai kerugian negara yang dimasukkan dalam berkas perkara.

“Tidak ada perubahan maupun penambahan. Nilainya tetap Rp4,79 miliar,” ujarnya.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Di tengah penyelesaian berkas perkara, penyidik Kejari Magetan juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana maupun berpotensi digunakan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Penelusuran dilakukan terhadap tiga tersangka utama. Salah satu hasilnya berupa penyitaan sejumlah mesin produksi dari usaha milik tersangka Jamaludin Malik.

Andy menjelaskan, dari total 10 mesin pembuat tusuk bambu atau tusuk sate yang berada di lokasi usaha tersebut, penyidik menyita delapan unit.

“Kami sudah lakukan asset tracing untuk tiga orang tersangka. Untuk tersangka Jamal, kami melakukan penyitaan alat atau mesin pembuat tusuk bambu (tusuk sate) di satu lokasi usahanya,” jelasnya.

Dua mesin lainnya tidak disita. Kejaksaan mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan usaha serta keberadaan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas produksi tersebut.

Pertimbangan sosial dan ekonomi menjadi alasan penyidik tidak menyita seluruh mesin produksi. Kejaksaan menyebut pabrik tersebut masih mempekerjakan sejumlah warga sehingga penyitaan seluruh peralatan berpotensi menghentikan kegiatan usaha.

“Pertimbangan kami karena di sana masih ada pegawai yang bekerja. Jadi biar pabriknya tetap bisa beroperasi dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” imbuh Andy.

Untuk tersangka lainnya, Kejari Magetan menyatakan belum melakukan penyitaan tambahan terhadap aset bergerak. Fokus penyidik saat ini diarahkan pada penyelesaian proses pelimpahan perkara agar kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan segera masuk ke persidangan.

Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambangi Kota Madiun, Ini Kesan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

    Sambangi Kota Madiun, Ini Kesan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambangi Kota Madiun. Putra bungsu presiden ke-7 RI itu diterima Wali Kota Madiun, Maidi di kantor lapangan Taman Hijau Demangan (THD) pada Rabu (23/4/2025) malam. Maidi pun menyampaikan program kerja yang tengah berjalan dan target pembangunan Kota Pendekar. Kaesang terkesan dengan pembangunan […]

    Bagikan
  • Hendak Ambil Air Wudhu, Wanita di Ponorogo Tercebur ke Sumur Sedalam 15 Meter

    Hendak Ambil Air Wudhu, Wanita di Ponorogo Tercebur ke Sumur Sedalam 15 Meter

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Seorang wanita bernama Indana (53), warga Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tercebur ke dalam sumur gali sedalam sekitar 15 meter saat hendak mengambil air untuk berwudhu, Selasa (23/6/2026) siang. Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang sehari-hari menggunakan sumur manual diduga terpeleset saat mengambil air hingga terjatuh […]

    Bagikan
  • Tanah Longsor dan Pondasi Jembatan Ambrol, Jalur Ponorogo–Pacitan Tersendat

    Tanah Longsor dan Pondasi Jembatan Ambrol, Jalur Ponorogo–Pacitan Tersendat

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur wilayah Ponorogo pada Selasa (19/5/2026) malam menyebabkan longsor di jalur penghubung Ponorogo–Pacitan. Selain longsor, talud dan pondasi Jembatan Plapar di Desa Caluk, Kecamatan Slahung, juga mengalami kerusakan serius akibat tergerus aliran sungai. Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di jalur provinsi Ponorogo–Pacitan tepatnya di Desa Wates, Kecamatan […]

    Bagikan
  • Semarak Fun Bike Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Gowes Sambil Aksi Bersih Lingkungan

    Semarak Fun Bike Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Gowes Sambil Aksi Bersih Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar Fun Bike massal dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari unsur Forkopimda, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat itu tak hanya menjadi ajang olahraga bersama, tetapi juga membawa pesan kepedulian terhadap lingkungan. Fun bike diberangkatkan dari Pendopo […]

    Bagikan
  • Raih Sederet Prestasi, Begini Ekosistem Pendidikan Berkarakter SDN Sukosari 02

    Raih Sederet Prestasi, Begini Ekosistem Pendidikan Berkarakter SDN Sukosari 02

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Prestasi SDN Sukosari 02 Dagangan, Sekolah Berkarakter yang Tumbuh Bersama Lingkungan Di lereng Gunung Wilis dengan kehidupan pedesaan Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Sebuah sekolah dasar negeri terus menorehkan jejak prestasi yang tak biasa. SDN Sukosari 02 Dagangan bukan sekadar tempat belajar membaca dan berhitung, tetapi ruang tumbuhnya karakter, disiplin, serta kepedulian […]

    Bagikan
  • Warga Sayutan Gandeng LBH, Perjuangan Tolak Tambang Galian C Kini Tempuh Jalur Hukum

    Warga Sayutan Gandeng LBH, Perjuangan Tolak Tambang Galian C Kini Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perjuangan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untuk menghentikan aktivitas tambang galian C memasuki babak baru. Setelah melakukan aksi demonstrasi di DPRD Magetan hingga mengawal pemindahan alat berat dari lokasi tambang, kini warga memilih memperkuat langkah mereka melalui jalur hukum dengan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH). Sejumlah perwakilan warga mendatangi […]

    Bagikan
expand_less