Berita Terkini
Trending Tags

Berkas Korupsi Pokir DPRD Magetan P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka korupsi dana Pokir DPRD Kabupaten Magetan. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera memasuki tahap penuntutan.

Kejari Magetan menjadwalkan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/8/2026). Setelah tahap tersebut dilakukan, kewenangan penahanan para tersangka beralih dari penyidik kepada JPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan pelimpahan dilakukan sehari sebelum masa penahanan para tersangka di tingkat penyidikan berakhir.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah penyerahan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan,” kata Andy.

Dengan dinyatakannya berkas P21, perkara tersebut kini memasuki fase penting sebelum persidangan. JPU akan mempelajari kembali berkas, menyiapkan surat dakwaan, serta melengkapi kebutuhan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejari Magetan memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut tidak mengalami perubahan. Berdasarkan hasil penghitungan yang telah dipaparkan sebelumnya, kerugian negara tetap sebesar Rp4,79 miliar.

Andy mengatakan kejaksaan juga telah melakukan ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mematangkan dan mempertegas rincian nilai kerugian negara yang dimasukkan dalam berkas perkara.

“Tidak ada perubahan maupun penambahan. Nilainya tetap Rp4,79 miliar,” ujarnya.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Di tengah penyelesaian berkas perkara, penyidik Kejari Magetan juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana maupun berpotensi digunakan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Penelusuran dilakukan terhadap tiga tersangka utama. Salah satu hasilnya berupa penyitaan sejumlah mesin produksi dari usaha milik tersangka Jamaludin Malik.

Andy menjelaskan, dari total 10 mesin pembuat tusuk bambu atau tusuk sate yang berada di lokasi usaha tersebut, penyidik menyita delapan unit.

“Kami sudah lakukan asset tracing untuk tiga orang tersangka. Untuk tersangka Jamal, kami melakukan penyitaan alat atau mesin pembuat tusuk bambu (tusuk sate) di satu lokasi usahanya,” jelasnya.

Dua mesin lainnya tidak disita. Kejaksaan mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan usaha serta keberadaan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas produksi tersebut.

Pertimbangan sosial dan ekonomi menjadi alasan penyidik tidak menyita seluruh mesin produksi. Kejaksaan menyebut pabrik tersebut masih mempekerjakan sejumlah warga sehingga penyitaan seluruh peralatan berpotensi menghentikan kegiatan usaha.

“Pertimbangan kami karena di sana masih ada pegawai yang bekerja. Jadi biar pabriknya tetap bisa beroperasi dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” imbuh Andy.

Untuk tersangka lainnya, Kejari Magetan menyatakan belum melakukan penyitaan tambahan terhadap aset bergerak. Fokus penyidik saat ini diarahkan pada penyelesaian proses pelimpahan perkara agar kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan segera masuk ke persidangan.

Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Hari Jadi ke-107 Kota Madiun Digelar di TPA Winongo dan Dapat Penghargaan dari Google

    Upacara Hari Jadi ke-107 Kota Madiun Digelar di TPA Winongo dan Dapat Penghargaan dari Google

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun hari ini, Kamis (20/06/2025), resmi memperingati hari jadinya yang ke-107. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, peringatan kali ini digelar secara unik dan sarat makna, dengan lokasi upacara yang tidak biasa yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Madiun berencana mengubah TPA Winongo […]

    Bagikan
  • Mulai 2026 Program BST Tamat, Bertransformasi Menjadi Bahana Bersahaja

    Mulai 2026 Program BST Tamat, Bertransformasi Menjadi Bahana Bersahaja

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto membuat gebrakan. Program Bhakti Sosial Terpadu, yang biasa dikenal dengan sebutan BST, telah tamat. Mulai tahun 2026 ini, program unggulan Pemerintah Kabupaten Madiun, yaitu BST,  berubah nama menjadi Bhakti Harmoni atau Bahana Bersahaja. Perubahan ini merupakan kelanjutan dari program unggulan yang telah dimulai sejak jaman Bupati […]

    Bagikan
  • Jelajah Wisata Religi dan Heritage Kota Madiun, Menyusuri Jejak Sejarah dari Balai Kota hingga Masjid Kuno

    Jelajah Wisata Religi dan Heritage Kota Madiun, Menyusuri Jejak Sejarah dari Balai Kota hingga Masjid Kuno

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun kembali menghadirkan pengalaman wisata yang berbeda bagi masyarakat. Melalui program jelajah wisata religi dan heritage, Pemerintah Kota Madiun mengajak warga menyusuri jejak sejarah kota menggunakan bus wisata. Kegiatan yang digelar Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) itu memanfaatkan layanan Madiun Bus Tour (Mabour). Rute perjalanan dimulai dari […]

    Bagikan
  • Konsolidasi Perdana PKB Magetan Pasca Eks-Ketua Suratno Terjerat Kasus Pokir Dewan

    Konsolidasi Perdana PKB Magetan Pasca Eks-Ketua Suratno Terjerat Kasus Pokir Dewan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan memanfaatkan momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah untuk memperkuat soliditas organisasi melalui agenda silaturahmi, konsolidasi, dan koordinasi internal yang digelar di Kantor DPC PKB Magetan, Sabtu (30/5/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus partai, anggota fraksi, badan otonom, serta kader dari berbagai […]

    Bagikan
  • Posisi Hilal Minus 1 Derajat, Awal Ramadan 1447 H Belum Terlihat di Ponorogo

    Posisi Hilal Minus 1 Derajat, Awal Ramadan 1447 H Belum Terlihat di Ponorogo

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 499
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Kabupaten Ponorogo menggelar rukyatul hilal untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah, Selasa (17/2/2026). Pemantauan hilal dilaksanakan di Balai Rukyah Ibnu Syatir, Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al-Islam Joresan, Kecamatan Mlarak. Sejak pukul 16.00 WIB, petugas Kemenag bersama sejumlah pihak terkait telah bersiaga di lokasi yang berada […]

    Bagikan
  • Menilik Petirtaan Dewi Sri Simbatan, Jejak Peradaban Mataram Kuno yang Masih Lestari

    Menilik Petirtaan Dewi Sri Simbatan, Jejak Peradaban Mataram Kuno yang Masih Lestari

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di tengah hamparan persawahan Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, berdiri sebuah situs kuno yang hingga kini masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Petirtaan Dewi Sri bukan sekadar peninggalan sejarah, tetapi juga pusat tradisi budaya yang terus diwariskan lintas generasi melalui ritual Bersih Desa dan Tari Ikan Kutuk. Situs yang kerap […]

    Bagikan
expand_less