Polemik Penolakan TPST Bangunsari, Bupati Hari Wur Ambil Sikap
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 189
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun membuka peluang mengkaji ulang rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Punjul, Desa Bangunsari, Kecamatan Dolopo. Sikap itu diambil setelah warga di sekitar lokasi menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memaksakan pembangunan apabila masyarakat tetap tidak menghendaki TPST dibangun di wilayahnya.
“Tujuan kita adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Kalau masyarakatnya boten kerso (tidak mau), ya tidak apa-apa,” kata Hari usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Rabu (26/8/2026).
Penolakan sebelumnya datang dari warga RW 07 yang meliputi RT 31 hingga RT 35 di Desa Bangunsari. Warga menyuarakan keberatan terhadap rencana pengembangan fasilitas pengelolaan sampah di Dusun Punjul.
Hari mengatakan, konsep yang dirancang Pemkab Madiun sejatinya bukan sekadar tempat penampungan sampah. Lokasi yang sebelumnya telah digunakan untuk aktivitas persampahan itu rencananya dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah terpadu dengan konsep ekonomi sirkular.
Menurut dia, sampah di lokasi tersebut nantinya akan dipilah dan diolah menjadi produk yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi. Pengembangan TPST juga diarahkan sebagai sarana edukasi masyarakat.
“Yang dulu sudah menjadi tempat sampah, mungkin belum terpadu. Sekarang ingin kita ubah menjadi tempat sampah yang terpadu, yang sebenarnya bisa menjadi tempat edukasi masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hari.
Ia menyebut fasilitas itu diharapkan dapat membuka peluang ekonomi bagi warga sekitar. Selain pengolahan sampah, hasil pemilahan juga dapat dikembangkan menjadi berbagai produk, termasuk pupuk kompos dan produk daur ulang lainnya.
Hari bahkan menilai TPST yang dikelola dengan sistem yang baik tidak identik dengan persoalan bau maupun lingkungan kumuh.
“Sebenarnya bagus bagi mereka. Akan bisa meningkatkan income di sekitar situ. TPST itu tidak ada bau, bersih, kemudian menjadi tempat edukasi bagi anak-anak kita,” katanya.
Meski demikian, Hari mengakui rencana tersebut belum sepenuhnya diterima masyarakat. Pemkab Madiun sebelumnya telah melakukan upaya pendekatan dan sosialisasi, namun penolakan masih muncul.
Karena itu, pemerintah daerah akan mengevaluasi kembali rencana pengembangan TPST di Bangunsari. Hari menegaskan kepentingan pelayanan persampahan tetap menjadi perhatian Pemkab Madiun, tetapi pembangunan fasilitas tidak akan dipaksakan jika warga menolak. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



