Ratusan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Bangunsari, Tolak TPST di Dekat Permukiman
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 76
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Ratusan warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, mendatangi kantor kelurahan setempat pada Minggu (23/8/2026) malam. Mereka menolak rencana pembangunan dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Punjul yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Forum yang awalnya digelar untuk menyosialisasikan rencana pengelolaan sampah di TPST Bangunsari itu justru berubah menjadi aksi protes. Warga secara terbuka meminta pemerintah membatalkan rencana pengembangan TPST.
Penolakan warga dipicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan. Mereka juga mempersoalkan minimnya musyawarah dengan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Ketua RW 07 Kelurahan Bangunsari, Mujiono, mengatakan warganya dengan tegas menolak pembangunan maupun pengembangan TPST di wilayah tersebut.
“Tuntutannya warga RW 07 menolak adanya pembangunan TPST. Jadi, menolak pembangunan TPST di lingkungan RW 07,” kata Mujiono di tengah aksi.
Menurut dia, lokasi TPST yang direncanakan berada sangat dekat dengan rumah warga. Warga juga mendapat informasi bahwa fasilitas tersebut akan menampung sampah dari tujuh kecamatan dengan volume hampir 100 ton per hari.
“Kenapa menolaknya, itu dekat sama pemukiman. Jadi kasihan rumah-rumah orang-orang itu,” ujarnya.
Mujiono mengatakan, lahan yang diwacanakan untuk pengembangan TPST memiliki luas sekitar dua hektare dan berstatus sebagai aset pemerintah. Meski demikian, warga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak proyek tersebut terhadap masyarakat sekitar.
Penolakan terhadap pengembangan TPST, kata Mujiono, bukan kali pertama disuarakan. Sebelumnya, warga telah memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk keberatan di sekitar lokasi TPST Dusun Punjul.
Warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah sebelum rencana pembangunan tersebut disosialisasikan.
Menurut Mujiono, perwakilan RT dan RW sempat diminta datang ke pusat pemerintahan Kabupaten Madiun di Caruban. Namun, pertemuan itu disebut hanya berisi pemaparan rencana pembangunan, bukan pembahasan bersama warga.
“Tidak ada perundingan. Dari awal tidak ada. Langsung RT/RW dikirim di Caruban. Di sana bukan musyawarah, tapi dipaparkan gambar-gambar yang akan dibangun di lingkungan RW 07. Jadi kaget seluruh warga,” ungkapnya.
Selain persoalan lokasi dan minimnya pelibatan warga, masyarakat juga mempertanyakan rekam jejak pengelolaan tempat pembuangan sampah yang telah ada di kawasan tersebut.
Mujiono menyebut tumpukan sampah di lokasi eksisting telah ada selama bertahun-tahun. Kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan.
“Itu ada sampah yang sudah lama, hampir 20 tahun. Itu sebetulnya gagal. Sampah yang ada di TPS di lingkungan RW 07 itu katanya di sana baik-baik, ternyata gagal. Kenapa akan dibangun lagi lebih besar?” katanya.
Warga pun meminta rencana pengembangan TPST tidak dilanjutkan sebelum ada pembahasan terbuka yang melibatkan masyarakat terdampak.
Hingga aksi berlangsung, belum ada keputusan final terkait tuntutan warga. Mujiono mengatakan massa masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut dari pihak terkait.
“Belum jelas nanti. Belum deal kalau penolakan ini. Belum di-ACC. Nunggu nanti malam katanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, warga akan kembali menggelar aksi lebih besar apabila tuntutan mereka tidak diakomodasi.
Aksi lanjutan tersebut disebut berpotensi melibatkan warga dari tiga wilayah, yakni Dusun Banaran, Dusun Pikatan, serta warga RW 07 Kelurahan Bangunsari. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



