Buruh Madiun Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Tuntut Hukuman Berat Para Koruptor
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 53 menit yang lalu
- visibility 53
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026). Massa mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Dalam aksinya, buruh mengecam maraknya kasus korupsi yang terungkap dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menilai korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil dan pekerja.
Massa juga mempertanyakan kinerja para wakil rakyat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum kunjung disahkan.
Koordinator SBMR Aris Budiono mengatakan, pengesahan UU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Hari ini kami mendatangi DPRD Kota Madiun menyampaikan aspirasi agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati buat koruptor ini segera disahkan,” kata Aris.
Menurut dia, praktik korupsi telah merampas hak masyarakat, termasuk kelompok buruh yang selama ini disebut kerap menjadi pihak yang terdampak ketika terjadi krisis ekonomi.
“Banyak korban, karena koruptor itu merampas hak rakyat kecil. Sementara kaum buruh kami ini selalu dijadikan tumbal krisis. Kalau krisis, yang di-PHK tetap kaum buruh,” ujarnya.
Aris menegaskan, SBMR akan kembali turun ke jalan apabila pengesahan UU Perampasan Aset tidak segera direalisasikan. “Kami akan turun lagi. Kami akan menggunakan aksi massa terbuka seperti tahun kemarin apabila tidak segera disahkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti rencana pengesahan yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada Desember. Menurut Aris, pengesahan pada waktu tersebut belum serta-merta membuat aturan dapat langsung diterapkan karena masih membutuhkan aturan turunan.
“Desember disahkan pun tidak serta-merta langsung berlaku. Pasti ada undang-undang turunannya. Ini nanti akan memakan waktu,” katanya.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia mengapresiasi aksi SBMR yang mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor.
“Kami sebagai Ketua DPRD mewakili anggota tentunya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan saudara kami dari Serikat Buruh Madiun untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang lainnya agar segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan hukuman mati bagi koruptor,” ujar Armaya.
Armaya menilai pemberantasan korupsi perlu diperkuat mengingat persoalan korupsi di Indonesia dinilai sudah sangat serius. Ia memastikan aspirasi yang disampaikan SBMR akan diteruskan ke DPR RI.

“Jelas nanti apa yang disampaikan oleh teman-teman itu akan kita kirimkan kepada DPR RI untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Aksi buruh tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Madiun Kota. Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengatakan, sekitar 100 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.
Menurut Rizki, aksi berlangsung aman dan aspirasi massa dapat disampaikan serta diterima dengan baik oleh DPRD Kota Madiun.
“Kita sama-sama lihat semua aman dan juga penyampaian aspirasi tersampaikan semua, diterima dengan baik, dan akan ditindaklanjuti,” kata Rizki.
Terkait rencana SBMR menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka belum terealisasi, kepolisian menyatakan akan melakukan koordinasi dengan koordinator aksi.
“Jika memang akan menggelar aksi nanti, kami akan melayani kembali,” ujarnya.
Rizki juga membantah informasi mengenai adanya pergerakan massa dari Kota Madiun menuju Jakarta menggunakan puluhan bus. Ia menyebut informasi mengenai keberangkatan massa tersebut sebagai hoaks. Rizki mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menyaring informasi yang beredar di internet, terutama informasi yang sumbernya tidak jelas.
“Alhamdulillah tidak ada. Hoaks itu. Kadang-kadang kita harus bisa memfilter. Ada irisan yang sangat tipis antara benar atau tidak, dan itu perlu validitas yang baik,” pungkasnya.
Setelah aksi dan audiensi berlangsung massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Perwakilan SBMR selanjutnya menunggu tindak lanjut aspirasi mereka yang akan diteruskan DPRD Kota Madiun kepada DPR RI. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



