PMI Ponorogo Krisis Ambulans Jenazah, Armada Berusia 20 Tahun
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ponorogo menghadapi keterbatasan armada ambulans jenazah. Saat ini, PMI Ponorogo hanya memiliki satu unit ambulans jenazah yang digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Ironisnya, armada tersebut telah digunakan sejak 2006 atau kini berusia sekitar 20 tahun. Kondisi tersebut membuat PMI harus membatasi sejumlah layanan, khususnya untuk pengantaran jenazah ke luar daerah.
Ketua Harian PMI Ponorogo, Sumani, mengatakan armada yang tersedia saat ini masih diupayakan untuk melayani masyarakat, terutama untuk kebutuhan pengantaran jenazah di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Untuk sementara yang kami punya hanya satu ambulans jenazah. Usianya sudah sekitar 20 tahun. Untuk pelayanan di dalam kota atau wilayah Ponorogo masih kami upayakan, tetapi untuk ke luar daerah memang ada keterbatasan,” kata Sumani.
Menurut Sumani, pengadaan ambulans jenazah baru menjadi kebutuhan yang cukup mendesak. PMI Ponorogo telah mengajukan bantuan pengadaan armada kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
Pihaknya berharap pengadaan armada baru tersebut dapat direalisasikan pada tahun depan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Kami sudah mengajukan pengadaan, baik ke pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Harapannya tahun depan bisa terealisasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala PMI Ponorogo untuk melakukan pengadaan armada secara mandiri. Selama ini, PMI mengandalkan dana kemanusiaan untuk menjalankan berbagai program pelayanan, termasuk layanan gratis kepada masyarakat serta penanganan kebencanaan.
Sumani menjelaskan, ambulans jenazah memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda dengan ambulans untuk pasien. Karena itu, ambulans biasa tidak dapat begitu saja digunakan untuk mengangkut jenazah.
“Ambulans biasa tidak bisa digunakan untuk mengangkut jenazah. Ada ketentuannya sendiri dan harus menggunakan armada khusus yang memang diperuntukkan sebagai ambulans jenazah,” jelas Sumani.
Dengan hanya satu armada yang telah berusia dua dekade, PMI Ponorogo berharap dukungan pemerintah maupun pihak lain dapat membantu mempercepat pengadaan ambulans jenazah baru. Ketersediaan armada tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kemanusiaan tetap dapat terpenuhi.(Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





