Istri Tersangka Pembunuhan Sadis di Madiun Buka Suara: “Kamu Masih Punya Kesempatan Bertaubat”
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- visibility 192
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Kasus pembunuhan dan mutilasi sadis yang menewaskan Dini Hardiyanti beserta putranya, AGF, di Madiun kembali menjadi sorotan publik. Martha Amalia Iflahah, istri dari tersangka Dwi Bagus Martono, akhirnya muncul ke publik dan membeberkan detail isi percakapannya dengan sang suami saat proses pra-rekonstruksi pada 27 Oktober 2026 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/11/2026), Martha menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui aktivitas keji yang dilakukan suaminya di pekarangan rumah. Ia mengaku kesehariannya dihabiskan untuk bekerja dari pukul 06.30 hingga 15.30 WIB, yang kemudian dilanjutkan dengan mengajar bimbingan belajar (bimbel) di rumah hingga malam hari.
Di hadapan awak media, Martha juga mengungkap pesan emosional yang sempat ia sampaikan secara langsung kepada sang suami di sela-sela pra rekonstruksi berlangsung.
“Saya sampaikan, ‘Kamu jangan takut mati, semua manusia mati, aku pun. Aku mati lebih dulu itu juga mungkin terjadi, artinya apapun putusan hukumnya nanti, putusan-Nya nanti ya diterimalah, saya.’ Saya sampaikan juga, ‘Kamu jangan bunuh diri di sana, kalau kamu bunuh diri nanti kamu tidak akan terlahir kembali sebagai manusia, kamu masih punya kesempatan hidup untuk bertaubat,'” ujar Martha menirukan percakapannya dengan sang suami.
Selain menyampaikan pesan penyesalan dan penguatan mental kepada suaminya agar kooperatif menghadapi proses hukum, Martha juga menyampaikan permohonan maaf serta duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

“Saya turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban, semoga keluarga korban mendapatkan kekuatan dan bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Selanjutnya Martha turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, mulai dari Polres Madiun Kota hingga Polda Jatim, yang bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Mulai dari laporan orang hilang hingga terbongkarnya aksi keji tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk mempercayakan penuh penegakan hukum ini kepada pihak berwajib agar berjalan lancar.
Diketahui atas perbuatannya Dwi Bagus Martono dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Diez





