Kades Jenangan Toni Ahmadi Divonis 18 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Tanah Kas Desa
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Kepala Desa (Kades) Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi tanah kas desa. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Toni Ahmadi bin Yahmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Toni Ahmadi bin Yahmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50 juta yang dapat diangsur selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Toni juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim memberikan kesempatan pembayaran secara bertahap selama lima bulan sesuai amar putusan.
Dalam perkara yang sama, Toni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 349 juta. Uang tersebut diketahui telah diserahkan sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. Sementara itu, Toni Ahmadi selaku terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, Toni dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban uang pengganti Rp. 349 juta yang telah disetorkan sebelumnya kepada Kejari Ponorogo. (Ega).
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Krz/Byg





