Jumat, 23 Okt 2026
Trending Tags

Tidak Menunjukkan Sikap Penyesalan, Walikota Madiun Non Aktif Maidi Divonis 5 Tahun

  • account_circle Mandor
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 49
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Walikota Madiun Non aktif Maidi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (22/10/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Maidi, Walikota Madiun non aktif, Kamis (22/10/2026). Hakim menilai Maidi tidak menunjukkan sikap penyesalan selama sidang berlangsung.

Maidi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gratifikasi. Selain hukuman badan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mencabut hak politik Maidi selama lima tahun.

Sidang pembacaan putusan berlangsung hampir tiga jam. Salah seorang hakim anggota, Samhadi, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia berpandangan Maidi seharusnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Thariq dan Rochim masing-masing lima tahun.

Samhadi mempertimbangkan kedudukan Maidi dan Thariq sebagai penyelenggara negara serta dampak perbuatan korupsi terhadap masyarakat. Dia juga menyoroti sikap Maidi yang dinilainya tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ernawati dalam sidang perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Maidi juga dijatuhi denda Rp 250 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,7 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Maidi dituntut pidana penjara 7,2 tahun dan pembayaran uang pengganti Rp 8 miliar.

Dalam perkara yang sama, Kepala DPUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Direktur CV Sekar Arum Rochim Rudianto divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Seusai sidang, Maidi mengaku belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Dia memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima vonis atau menempuh upaya hukum lanjutan.

’’Ya, cukup baguslah. Dari hasil putusan hari ini, saya pikir-pikir dulu karena permohonan jaksa di-reject semuanya,’’ ujarnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Maidi menilai putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Kendati demikian, dia belum memastikan langkah yang akan diambil bersama tim penasihat hukumnya.

’’Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan,’’ katanya.

Dia juga menyinggung keyakinannya bahwa fakta dan kebenaran dalam perkara tersebut pada akhirnya akan terungkap.

’’Kebenaran itu bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran? Nanti waktu yang akan menjawab,’’ tegasnya.

Sebelum meninggalkan pengadilan, Maidi sempat menyapa massa pendukung yang menunggunya sejak pagi. Dia meminta mereka tetap tertib meski putusan hakim tidak sesuai harapan. (Ndor)

Bagikan
  • Penulis: Mandor
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAW Anggota DPRD Kota Madiun, 125 Suara Antarkan Fauzi Ghozali ke Kursi Legislatif

    PAW Anggota DPRD Kota Madiun, 125 Suara Antarkan Fauzi Ghozali ke Kursi Legislatif

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Bak durian runtuh. Hanya bermodalkan 125 suara Pemilu Legislatif 2024 lalu, Fauzi Ghozali bisa duduk di empuknya kursi anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029. Hal itu tak lepas dari mundurnya F. Bagus Panuntun yang maju pada Pilkada Serentak 2024 lalu sebagai calon Wakil Walikota Madiun mendampingi calon Walikota Madiun, Maidi. […]

    Bagikan
  • Lansia di Madiun Tewas Tercebur Sumur Sedalam 20 Meter Saat Benahi Pompa Air

    Lansia di Madiun Tewas Tercebur Sumur Sedalam 20 Meter Saat Benahi Pompa Air

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Nasib nahas dialami Sarji (76), warga Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Lansia tersebut tewas setelah tercebur ke dalam sumur sedalam sekitar 20 meter saat membenahi mesin pompa air di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Selasa (29/9/2026) siang. Korban sempat dievakuasi oleh tim gabungan yang terdiri dari relawan pemadam kebakaran, BPBD, serta […]

    Bagikan
  • KBIHU Ulul Azmi Al Mukarromah Gelar Walimatus Safar Haji, 51 Jemaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

    KBIHU Ulul Azmi Al Mukarromah Gelar Walimatus Safar Haji, 51 Jemaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menjelang musim haji tahun 2025, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ulul Azmi Al Mukarromah Madiun menggelar acara Walimatus Safar Haji bersama 51 calon jemaah pada Senin (12/05/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan persiapan spiritual dan logistik para jemaah sebelum berangkat menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Dari […]

    Bagikan
  • 11 Warga Catatkan Aliran Kepercayaan di KTP Sepanjang 2025

    11 Warga Catatkan Aliran Kepercayaan di KTP Sepanjang 2025

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sepanjang tahun 2025 ini, sebanyak 11 warga Kabupaten Madiun memilih mencatatkan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dalam KTP mereka. Data itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sayogyo. Ia menegaskan bahwa pencatatan aliran kepercayaan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin […]

    Bagikan
  • Kisah Mbah Pamujo Tukang Servis Bedug Masjid di Ponorogo, Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran

    Kisah Mbah Pamujo Tukang Servis Bedug Masjid di Ponorogo, Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, suasana masjid dan musala biasanya semakin semarak dengan tabuhan bedug yang mengiringi lantunan takbir. Agar suaranya tetap nyaring saat malam takbiran, banyak pengurus tempat ibadah memperbaiki bedug mereka jauh-jauh hari sebelum Lebaran. Di Kabupaten Ponorogo, ada sosok lansia yang justru kebanjiran pesanan servis bedug setiap memasuki […]

    Bagikan
  • Dindikbud Kabupaten Madiun Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan

    Dindikbud Kabupaten Madiun Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya evaluasi dan peningkatan mutu layanan publik di bidang pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Rapat Dwija Hayu, Kamis (31/07/2025). Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan kepala sekolah SD, SMP, dan TK, guru, komite sekolah, […]

    Bagikan
expand_less