Sabtu, 24 Okt 2026
Trending Tags

Kades Jenangan Toni Ahmadi Divonis 18 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Tanah Kas Desa

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month 47 menit yang lalu
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kades Jenangan Toni Ahmadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi tanah kas desa.

Sinergia | Ponorogo – Kepala Desa (Kades) Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi tanah kas desa. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Toni Ahmadi bin Yahmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Toni Ahmadi bin Yahmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50 juta yang dapat diangsur selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Toni juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim memberikan kesempatan pembayaran secara bertahap selama lima bulan sesuai amar putusan.

Dalam perkara yang sama, Toni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 349 juta. Uang tersebut diketahui telah diserahkan sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. Sementara itu, Toni Ahmadi selaku terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, Toni dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban uang pengganti Rp. 349 juta yang telah disetorkan sebelumnya kepada Kejari Ponorogo. (Ega).

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Krz/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • HPN 2025, Pj Bupati Madiun Tingkatkan Sinergi Dengan Insan Pers

    HPN 2025, Pj Bupati Madiun Tingkatkan Sinergi Dengan Insan Pers

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 151
    • 0Komentar

     Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ruang Gambar Pendapa Muda Graha pada Kamis (11/2/2025). Kegiatan ini dihadiri Insan Pers Pokja Dinas Kominfo Kabupaten Madiun serta dihadiri langsung oleh Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto. Dalam peringatan HPN tahun 2025 mengambil tema ‘Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Pangan’. […]

    Bagikan
  • Loket Pendaftaran RSUD Caruban Madiun Terbakar, Layanan Dialihkan ke IGD

    Loket Pendaftaran RSUD Caruban Madiun Terbakar, Layanan Dialihkan ke IGD

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Ruang loket pendaftaran poli rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, terbakar pada Sabtu (7/3/2026) pagi. Insiden ini diduga dipicu oleh korsleting listrik pada salah satu perangkat komputer di meja pelayanan. Pihak manajemen RSUD Caruban memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini karena layanan rawat jalan […]

    Bagikan
  • KA BIAS Catat Lonjakan Penumpang, Capai 153 Ribu dalam Enam Bulan

    KA BIAS Catat Lonjakan Penumpang, Capai 153 Ribu dalam Enam Bulan

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) relasi Madiun–Solo kian diminati masyarakat. Sejak perpanjangan rute hingga Stasiun Madiun, layanan ini menunjukkan performa gemilang. Pada semester pertama tahun 2025, tepatnya periode Januari hingga Juni, tercatat sebanyak 153.254 penumpang telah memanfaatkan layanan KA lokal bersubsidi ini. Manajer Humas Daop 7 Madiun, […]

    Bagikan
  • Calon Jemaah Haji Kota Madiun Jalani Vaksinasi Meningitis dan Polio

    Calon Jemaah Haji Kota Madiun Jalani Vaksinasi Meningitis dan Polio

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Puskesmas Banjarejo menggelar kegiatan vaksinasi bagi calon jemaah haji Kota Madiun yang meliputi vaksin meningitis dan polio. Sebanyak 69 jemaah dari total 193 jemaah Kota Madiun dijadwalkan mengikuti vaksinasi yang dibagi dalam dua hari untuk menghindari antrean panjang. “Jadi kegiatan hari ini di Puskesmas Banjarejo adalah vaksinasi baik itu vaksin […]

    Bagikan
  • BBPOM Surabaya Sidak Takjil di Caruban, Dua Sampel Kerupuk Diduga Mengandung Boraks

    BBPOM Surabaya Sidak Takjil di Caruban, Dua Sampel Kerupuk Diduga Mengandung Boraks

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menemukan dua sampel kerupuk yang diduga mengandung bahan berbahaya boraks saat melakukan pemeriksaan makanan berbuka puasa di Kabupaten Madiun, Kamis (5/3/2026). Pemeriksaan dilakukan di kawasan Alun-Alun Caruban, tepatnya di sepanjang Jalan MT Haryono, Kecamatan Mejayan, yang menjadi salah satu pusat penjualan takjil selama […]

    Bagikan
  • Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak, Tiga Pemuda Ditetapkan Tersangka

    Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak, Tiga Pemuda Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21), yang […]

    Bagikan
expand_less