Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Picu Polemik, Pengurus Persoalkan Kesenjangan Hak
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Kehadiran ratusan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Madiun memunculkan polemik dengan jajaran pengurus koperasi. Persoalan dipicu kesenjangan hak finansial antara manajer yang sudah menerima gaji dan pengurus yang selama ini ikut merintis koperasi sejak awal program.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Akuntabilitas Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, mengakui polemik tersebut terjadi di sejumlah koperasi. Namun, dia menyebut persoalan itu masih terbatas dan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta pemahaman bersama.
“Itu hal yang wajar kalau terjadi permasalahan. Tapi hanya sedikit, masih bisa dihitung jari,” ujar Citra, Jumat (30/10/2026).
Menurut Citra, persoalan muncul karena sebagian pengurus merasa telah berjuang membangun KDKMP sejak awal tanpa memperoleh penghasilan. Sementara itu, manajer yang baru bergabung justru sudah mendapatkan gaji secara langsung dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Di sisi lain, pengurus koperasi baru berpeluang memperoleh penghasilan ketika koperasi mulai menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan keuntungan.
“Kalau penolakan tidak, hanya saja mereka (pengurus) itu yang dari awal berjuang tanpa pamrih untuk memperjuangkan program tersebut. Kemudian ada manajer yang baru masuk dan sudah mendapat gaji, ya wajar kalau timbul polemik,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun berupaya menjembatani komunikasi antara pengurus dan manajer. Dinas juga memberikan pemahaman mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam tata kelola koperasi.
Citra menjelaskan, kehadiran manajer sekaligus mengalihkan sebagian tugas operasional yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pengurus. Dengan pembagian tersebut, pengurus lebih difokuskan pada fungsi pengawasan, bukan lagi terlibat langsung dalam aktivitas pengelolaan usaha sehari-hari.

“Secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengurus, ketika ada manajer sebagian kewenangan pengurus sudah dilimpahkan ke manajer. Tugas pengurus sekarang tidak berat, dia hanya melakukan pengawasan terkait pengelolaan. Tidak ikut mengelola, wira-wiri, menata bisnis dan lain-lain,” terangnya.
Selain memberikan pemahaman, dinas mendorong setiap koperasi segera menyepakati skema penghasilan bagi pengurus dan pengawas bersama manajer. Skema tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Beberapa opsi yang dapat dibahas antara lain pemberian gaji pokok berjenjang ditambah insentif atau pembagian persentase berdasarkan laba bersih koperasi.
Menurut Citra, manajer dapat menyiapkan laporan pendapatan bersih sebagai dasar pembahasan. Selanjutnya, usulan skema penghasilan tersebut diplenokan bersama pengurus dan pengawas untuk mendapatkan kesepakatan.
“Pengurus bisa meminta kepada manajer untuk menyiapkan skema gaji untuk pengurus dan pengawas. Laporan pendapatan bersih itu dari manajer. Akan diplenokan pengurus dan pengawas. Itu bebas, bisa persentase, bisa gaji pokok berjenjang plus insentif, tergantung masing-masing koperasi,” katanya.
Disperdagkop dan UM juga membuka ruang pendampingan apabila pengurus dan manajer belum menemukan kesepakatan terkait pembagian tugas maupun skema penghasilan.
“Kami akan meyakinkan mereka bahwa manajer itu sebuah angin segar. Mereka (pengurus) tidak perlu kerja ngoyo (keras), tetapi bisa mendapatkan gaji,” pungkasnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Diez





