Tuntut Kompensasi, Warga Desa Bagi Madiun Tutup Akses Proyek Pabrik Sepatu
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 95
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Puluhan warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, menutup akses menuju lokasi pembangunan pabrik sepatu pada Minggu (25/10/2026). Aksi ini dipicu belum adanya sosialisasi dari pihak perusahaan, meski pembangunan telah berlangsung sekitar empat bulan dan mulai dikeluhkan warga karena debu serta getaran yang diduga menyebabkan rumah retak.
Warga menuntut perusahaan segera berkomunikasi dengan masyarakat dan memberikan kejelasan terkait kompensasi atas dampak pembangunan. Akses proyek ditutup sementara hingga ada kesepakatan yang dinilai jelas antara warga, perusahaan, dan pemerintah desa.
Warga Dusun Gedangan, Desa Bagi Dika Kusuma mengatakan masyarakat telah menunggu penjelasan dari perusahaan selama berbulan-bulan. Namun, hingga aksi dilakukan, warga mengaku belum menerima sosialisasi maupun kepastian mengenai kompensasi.
“Sudah sekitar empat bulan belum ada reaksi apa-apa dari perusahaan. Seharusnya sebelum proyek dimulai ada sosialisasi kepada warga, tetapi sampai sekarang belum ada komunikasi sama sekali,” kata Dika.
Menurut dia, aktivitas pembangunan menimbulkan debu akibat pengurukan tanah dan getaran dari pemasangan tiang pancang. Warga menduga getaran tersebut menyebabkan keretakan pada sejumlah rumah di sekitar lokasi proyek.
Selain meminta penjelasan mengenai dampak pembangunan, warga juga menuntut kepastian mekanisme kompensasi, termasuk kemungkinan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Selama belum ada komitmen yang pasti terkait kompensasi dan hal lainnya, akses proyek kami tutup sementara,” ujarnya.
Kepala Desa Bagi, Mulyanto, membenarkan bahwa sosialisasi kepada warga belum dilakukan oleh pihak perusahaan. Ia mengaku sebelumnya telah meminta perusahaan menggelar sosialisasi setelah proses transaksi lahan selesai. Namun, permintaan tersebut hingga kini belum terlaksana.

“Kami mengikuti keinginan warga. Prinsipnya, kalau ada investor masuk, jangan sampai merugikan masyarakat maupun wilayah kami,” kata Mulyanto.
Ia menjelaskan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan pabrik tersebut memiliki luas hampir lima hektare. Meski demikian, pemerintah desa belum menerima surat resmi yang memuat secara lengkap rencana pembangunan maupun identitas perusahaan yang akan mengoperasikan pabrik tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu direncanakan menjadi pabrik sepatu yang diduga melibatkan investasi asing. Namun, identitas badan usaha dan nilai investasinya belum terkonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan perizinan penanaman modal asing (PMA) menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun pemerintah kabupaten menangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anang membenarkan bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin. Ia menjawab, “Belum”, ketika ditanya mengenai status perizinan proyek tersebut.
Anang juga membenarkan bahwa proyek itu berkaitan dengan industri alas kaki. Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai nama perusahaan yang membangun pabrik tersebut.
Warga menegaskan akses proyek belum akan dibuka sampai terdapat komunikasi dan kesepakatan yang jelas. Mereka meminta keluhan mengenai debu, getaran, dugaan kerusakan rumah, serta mekanisme kompensasi dibahas secara terbuka sebelum aktivitas pembangunan kembali berjalan.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan keterangan mengenai tuntutan warga maupun dampak pembangunan yang dikeluhkan masyarakat. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Diez





