Ini Tampang Dwi Bagus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Diduga Digiling dan Dibakar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Dwi Bagus Martono digelandang penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Pelaku tega membunuh Dini Hardiyanti (30) istri sirinya dan anak laki-laki Dini berinisial AG (4) asal Kabupaten Bogor. Kedua korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 20 September 2026 lalu ke Polres Madiun Kota.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan sebelum pembunuhan, pelaku bersama kedua korban sempat berada di salah satu hotel di Kota Madiun. Disitulah, pelaku dan korban Dini terlibat cekcok yang diduga dipicu kecemburuan. Dari informasi yang dihimpun, Dini diduga cemburu terhadap Bagus yang ditengarai memiliki hubungan dengan wanita lain. Diketahui, pelaku sendiri masih memiliki istri sah.
“Berita ibu dan anak hilang satu bulan lalu itu berhasil kita ungkap. Ternyata hilang itu akibat tindak pidana pembunuhan. Dilakukan oleh suami tirinya karena pertengkaran di sebuah hotel di Kota Madiun,” jelas Jumhur di Mapolda Jatim Senin (26/10/2026).

Pertengkaran yang terjadi di hotel tersebut berujung tindak penganiayaan terhadap korban Dini. Pelaku mencekik korban hingga tewas. Setelahnya, jasad korban dimasukan ke dalam mobil dan membawa AG meninggalkan hotel. Tidak hanya Dini, pelaku menghabisi nyawa anak korban dengan cara mencekik AG hingga tewas.
Kasus ini terkuak setelah penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan. Polisi mengamankan pelaku di Jombang Jawa Timur pada Minggu (25/10/2026) malam. Kini tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah tempat di Kota Madiun. Termasuk mengamankan sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV.
“Barang bukti yang diamankan mobil unit Pajero, terus Karimun, sepeda motor dan sarana (Pembunuhan),” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga memindahkan kedua jenazah ke pekarangan rumah miliknya di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, Kota Madiun. Di lokasi itu, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad kedua korban.
Polisi mengungkapkan, tindakan tersangka berlanjut dengan dugaan penghancuran jasad menggunakan mesin penggiling daging. Sisa-sisa jasad tersebut kemudian kembali dibakar untuk memusnahkan barang bukti.
Tersangka juga disebut telah merencanakan pembuangan sisa jenazah ke laut agar kejahatannya tidak terungkap. Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Krz/Diez





