Keji dan Sadis, Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Dipicu Cekcok hingga Jasad Digiling
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 54
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Dwi Bagus Martono (DBM) diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Setelah menghabisi nyawa kedua korban, tersangka diduga memutilasi, membakar, hingga menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka dan Dini berencana merayakan ulang tahun anak mereka dengan menginap di sebuah hotel di Kota Madiun pada Sabtu (19/9/2026).
Namun, rencana tersebut berujung petaka setelah muncul persoalan antara tersangka dan korban. Roy menjelaskan, tidak lama setelah proses check-in, istri sah tersangka meminta dijemput seusai beraktivitas di luar rumah. Tersangka kemudian beralasan mobilnya mengalami kerusakan kepada Dini sebelum pergi untuk menjemput istri sahnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada waktu itu antara korban dengan pelaku mau ada acara ulang tahun anaknya. Makanya mereka menginap di hotel itu pada tanggal 19 September 2026,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Tersangka kemudian kembali menemui Dini pada Minggu (20/9/2026). Saat itulah, pertengkaran di antara keduanya kembali terjadi hingga emosi tersangka memuncak. “Pada tanggal 20 dia datang menemui korban. Di situlah terjadi emosi yang meluap. Percekcokan di situ timbul,” jelas Roy.
Dalam kondisi emosi, Dwi Bagus diduga mencekik Dini hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka membawa jasad korban ke mobil menggunakan kantong tidur atau sleeping bag. Anak korban yang masih berusia empat tahun juga dibawa ke mobil. Polisi mengungkap, bocah tersebut diduga dibunuh dengan cara yang sama, yakni dicekik.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Polisi mengungkap, jasad kedua korban dipotong-potong, kemudian dibakar dan dimasukkan ke alat penggiling. Sisa jasad selanjutnya dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang ke sungai.
“Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak, membakar, memotong, memasukkan ke penggilingan, kemudian dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai,” ungkap Roy.
Proses penghilangan jejak tersebut disebut berlangsung selama sekitar dua hari. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Jombang dan mendatangi rumah kerabatnya.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga Dini yang tinggal di Bogor kehilangan kontak dengan korban. Komunikasi terakhir antara Dini dan keluarganya tercatat pada 20 September 2026. Setelah itu, keluarga tidak lagi mendapatkan kabar darinya.
Keluarga sempat menghubungi Dwi Bagus untuk menanyakan keberadaan Dini. Namun, jawaban tersangka dinilai tidak memberikan kejelasan sehingga keluarga memutuskan melaporkan hilangnya korban ke Polres Madiun Kota.
Tersangka bahkan ikut mengantar keluarga korban ke kantor polisi untuk membuat laporan. Di hadapan penyidik, Dwi Bagus mengaku Dini meninggalkannya setelah terjadi pertengkaran di hotel.
Tersangka menyebut telah menurunkan korban di suatu tempat. Namun, keberadaan Dini setelah peristiwa tersebut tidak diketahui.
Keterangan tersebut kemudian didalami polisi. Sejumlah kejanggalan dalam kasus hilangnya ibu dan anak itu mengarahkan penyelidikan pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Dwi Bagus Martono di Jombang pada Minggu (25/10/2026). Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Krz)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Krz/Diez





