Tuntut Reklamasi Tambang Pasir Mangkrak, Warga Dua Desa di Magetan Luruk Dewan

Image Not Found
Warga Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas luruk Gedung DPRD Magetan, Fan – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Warga Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas luruk Gedung DPRD Magetan, Senin (17/02/2025) pukul 12.00 WIB. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri Komisi D, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno, pemilik tambang, dan sejumlah OPD terkait. Warga 2 desa itu mengeluhkan keberadaan bekas tambang pasir yang dinilai mangkrak.

Perwakilan warga yang didampingi Forum Rumah Kita meminta segera dilakukan upaya reklamasi di lokasi tambang itu. Menurutnya, kondisi lahan bekas tambang mengakibatkan terjadinya banyak gundukan dan tidak layak dipakai.

“Sudah tidak bisa ditanami. Kami bersikukuh minta direklamasi. Tambang pasir berdiri sejak 2015, tapi tidak ada aktivitas sejak 3 tahun lalu,” ujar Harun.

Diketahui, luas lahan bekas tambang di Desa Sobontoro mencapai 11,7 hektar. Sementara di Desa Sumursongo, luas lahan sekitar 6 hektar.

Ketua Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan menambahkan, pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik, terkait tambang yang ada di Sobontoro dan Sumur Songo.

“Di atas kertas ada kesepakatan bahwa penambang mau bertanggung jawab untuk mereklamasi. Pihak DPRD mau memfasilitasi untuk nanti pengukuran dan penerbitan sertifikat. Insya Allah arahnya ke situ,” imbuhnya.

Warga menginginkan ada informasi lebih lanjut dari DPRD Magetan, perihal tindak lanjut pasca RDP. Hal itu, agar kedepan tidak ada masalah serupa.

Image Not Found
Warga mengeluh bekas tambang Pasir yang dibiarkan mangkrak ke dewan kab. Magetan, Fan – Sinergia

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Supriyanto, mengungkapkan, sejatinya ada tiga penambang yang dikeluhkan oleh masyarakat. Akan tetapi hanya satu penambang hadir dalam hearing ini.

“Satu penambang siap mereklamasi. Makanya ini nanti akan kami lakukan pertemuan kembali untuk membicarakan teknisnya, kapan dimulainya,” ungkapnya.

Ketua DPRD Magetan Suratno, memandatkan secara penuh penyelesaian masalah, kepada APRI. Serta memfasilitasi bersama mengenai pengawasan tambang.

“Sebetulnya perizinan itu ke provinsi, harus mengajukan surat dulu kepada PJ Bupati. Namun demikian ini langkah awal, peran aktif semua elemen untuk membawa Magetan kembali sejuk,” kata Suratno.

Politisi PKB tersebut mengaku sudah menyampaikan keluhan ini ke Pak PJ Bupati Magetan. Termasuk keberadaan tanah pasca reklamasi, ada keterkaitan dengan pajak juga. 

Fan – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *