4 Tersangka Narkotika Diciduk Polres Magetan, 37 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Image Not Found
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petugas, Tim Liputan – Sinergia

Sinergia | Magetan – Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan empat tersangka jaringan narkoba lintas wilayah dalam operasi yang digelar di dua kecamatan berbeda pada Kamis (24/4/2025) lalu. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita dari tangan tersangka mencapai 37,66 gram, ganja sintetis 0,99 gram, ganja kering 8,45 gram, dan 31 butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Dhanang mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan DDS alias NOT, warga Maospati, Magetan yang kedapatan mengambil paket berisi sabu dan ekstasi dari sebuah kantor ekspedisi di Desa Patihan, Kecamatan Maospati.

“Paket itu dikirim dengan nama fiktif dan diarahkan oleh seseorang bernama Agutinus, yang saat ini masih buron,” ujar Iptu Dhanang.

Sementara itu, di tempat lain, Satresnarkoba juga menangkap seorang pria yang juga mengambil sabu di pinggir Jalan Manyar, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran. Kemudian, dua tersangka lain yakni STB dan AS juga berhasil ditangkap polisi setempat di sekitar SPBU Maospati.

Keduanya tertangkap tangan membawa ganja sintetis dan ganja kering. Dalam penggeledahan kembali ditemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus roti tawar serta ganja sintetis dan ganja kering.

“Kami juga turut disita alat hisap (bong), pipet kaca, HP, tiga sepeda motor, serta perlengkapan untuk melinting ganja,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan dan peredaran narkoba.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *