Berita Terkini
Trending Tags

Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
  • visibility 153
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Satreskrim Polres Madiun Kota menunjukan barang bukti order fiktif. Foto : Surya

Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menindaklanjuti kasus penipuan dengan modus order fiktif yang dilakukan oleh Natilda Alira warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025), Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Madiun Kota, mengungkapkan perempuan 21 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 3 driver ojek online telah melapor sebagai korban order fiktif pelaku.

AKP Agus menjelaskan kasus ini terungkap saat salah satu driver Gojek menerima orderan dengan nama pengguna Nur Janah yang membeli kosmetik melalui layanan GoShop. Setelah menerima orderan itu, driver ojol mendatangi lokasi pembelian dan membayarkan nominal kosmetik senilai Rp. 250.000,-. Sesuai aplikasi barang tersebut kemudian diantarkan ke tempat pembeli di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

“Ternyata alamat yang dituju itu ternyata fiktif. Menurut informasi warga sekitar, sudah ada beberapa korban atas orderan atas nama tersebut. Merasa ditipu, akhirnya korban mendatangi kembali tempat tersangka,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka ini ternyata sudah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang sama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit handphone serta kosmetik. Selain itu, juga print out chat antara tersangka dengan driver Gojek.

“Di handphone tersangka ini ada aplikasi Gojek untuk penjual maupun pembeli dengan nama akun Nur Janah dan Sania dengan 1 nomor handphone. Pola yang dilakukan oleh tersangka ini selalu berpindah tempat. Tersangka ini memilih kost yang sifatnya sementara namun masih di radius yang tidak terlalu jauh,” ujar AKP Agus.

Tersangka dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman sekitar 3 bulan penjara. Sementara, driver ojol di Kota Madiun pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam kasus ini. Hal itu agar tidak ada lagi driver ojol yang menjadi korban order fiktif.

“Kerugian dari rekan-rekan ojol itu sekitar 1 juta-an. Karena ada beberapa rekan ojol yang enggan melapor. Yang melapor ini ada 3 orang. Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Madiun Kota yang telah menangani kasus ini secara cepat,” pungkas Loid Darmanto, Koordinator Gojek Kota Madiun.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antusias Warga Menukarkan Uang yang Diadakan Bank Indonesia

    Antusias Warga Menukarkan Uang yang Diadakan Bank Indonesia

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Puluhan warga memanfaatkan layanan penukaran uang yang diadakan oleh Bank Indonesia (BI) Kediri di depan Masjid Agung Kota Madiun pada Selasa 4/3/2025. Penukaran uang ini di sambut antusias warga masyarakat yang ingin menukarkan uang menjadi nominal pecahan untuk persiapan Lebaran Idul Fitri mendatang. Tak hanya warga Kota Madiun, namun warga […]

    Bagikan
  • Galakkan Edukasi Masyarakat Terkait Keselamatan Perlintasan Sebidang Jadi Prioritas

    Galakkan Edukasi Masyarakat Terkait Keselamatan Perlintasan Sebidang Jadi Prioritas

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kediri — PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang di Desa Jambean, Kabupaten Kediri, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi jalur kereta api. Sosialisasi itu melibatkan Komisi D DPRD Jawa Timur, […]

    Bagikan
  • Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Poncol Magetan selama sepekan terakhir memicu bencana tanah longsor. Pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi tanah longsor yang menimpa dua rumah warga di Desa Plangkrongan. Material longsoran berasal dari talud sepanjang 10 meter dan lebar 6 meter yang berada di pekarangan rumah […]

    Bagikan
  • PBNU Tutup Polemik Risalah Syuriyah, PCNU Magetan Serukan Persatuan Warga Nahdliyin

    PBNU Tutup Polemik Risalah Syuriyah, PCNU Magetan Serukan Persatuan Warga Nahdliyin

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ketegangan internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriyah tertanggal 20 November 2025, kini resmi berakhir. Dokumen yang memuat permintaan agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dalam batas waktu 3×24 jam itu sempat memicu kegaduhan di lingkungan Nahdliyin. Hanya dua hari setelah […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Soroti Soal Pekerja Migran Diduga Ditahan di Hong Kong

    DPRD Ponorogo Soroti Soal Pekerja Migran Diduga Ditahan di Hong Kong

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hong Kong yang diduga ditahan karena keterlibatan dalam pencucian uang, mendapat perhatian dari DPRD Ponorogo. Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menilai kejadian tersebut menjadi alarm penting bahwa pembekalan bagi calon pekerja migran masih perlu diperkuat sebelum diberangkatkan ke negara penempatan. Ribut […]

    Bagikan
  • Gebyar Hardiknas 2025 di Magetan, Ribuan Siswa dan Guru Hadirkan Senam dan Tari Massal

    Gebyar Hardiknas 2025 di Magetan, Ribuan Siswa dan Guru Hadirkan Senam dan Tari Massal

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Suasana semarak penuh warna menyelimuti Alun-Alun Magetan, Rabu (28/05/2025). Ribuan siswa dan guru dari berbagai jenjang pendidikan tumpah ruah merayakan Gebyar Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 dalam sebuah perayaan akbar yang memadukan semangat, seni, dan kebugaran. Mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pendidikan, […]

    Bagikan
expand_less