
Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24 tahun) diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah diduga melakukan pelanggaran izin tinggal kunjungan (ITK). BD ditangkap sehari setelah kedatangannya di Ponorogo, tepatnya pada (13/06/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa WNA tersebut datang ke Ponorogo untuk menemui kekasihnya yang tinggal di Desa Kepatihan, Kecamatan Babadan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BD telah tinggal di Indonesia secara tidak sah sejak September 2024.
“Awalnya kita menduga hanya overstay, yang secara hukum bukan termasuk tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Namun, setelah kami telusuri lebih dalam melalui bukti digital, BD diketahui pernah bekerja sebagai model di Malang dan sejumlah lokasi lainnya. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Happy saat dikonfirmasi.
Dari catatan kedatangan, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan elektronik. Masa berlaku izin tinggalnya tercatat hanya sampai 21 September 2024, dan tidak diperpanjang. Selain itu, BD sempat mengajukan permohonan status sebagai pengungsi kepada UNHCR. Surat under consideration dari UNHCR baru diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025.
“Motif kedatangannya ke Ponorogo memang untuk melamar sang kekasih. Namun, karena ada dugaan pelanggaran keimigrasian, kami masih melakukan pendalaman,” imbuh Happy.
Imigrasi Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Masyarakat juga diminta agar aktif melapor apabila mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungannya.
Ega patria – Sinergia