37 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Image Not Found
37 warga binaan dengan kategori risiko tinggi dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Sebanyak 37 warga binaan dengan kategori risiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/07/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, mengungkapkan bahwa seluruh warga binaan tersebut dipindahkan setelah melalui proses asesmen, penyidikan, dan penyelidikan yang menyatakan mereka berpotensi tinggi mengganggu keamanan dan merusak program pembinaan di lapas asal.

“Mereka adalah warga binaan yang dinilai berisiko tinggi, baik karena potensi gangguan keamanan maupun dampak negatif terhadap warga binaan lain. Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan lapas,” ujar Kadiono.

Pemindahan dilakukan oleh tim gabungan dari pengamanan intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur. Adapun warga binaan tersebut berasal dari sejumlah lapas, yaitu Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Kadiono menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari program “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) serta upaya penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

“Siapa pun yang terbukti melanggar tata tertib, termasuk petugas, akan diberi sanksi tegas. Tindakan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan HP ilegal sangat berdampak buruk bagi sistem pembinaan,” tambahnya.

Kadiono juga menyatakan bahwa pemindahan ini bukan sekadar tindakan hukuman, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan khusus bagi warga binaan berisiko tinggi agar mereka dapat berubah ke arah yang lebih positif.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang juga Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa 37 warga binaan tersebut akan ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat pengamanan tinggi, seperti Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

“Kami akan menerapkan pola pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko mereka. Kami juga bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan dalam melakukan asesmen perilaku untuk mendukung perubahan sikap para warga binaan,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, redistribusi warga binaan ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang pemasyarakatan, sesuai arahan Menteri Agus Andrianto dan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.

“Tidak ada yang boleh mencederai marwah Pemasyarakatan,” tegas Irfan.

Hingga saat ini, tercatat hampir 1.100 warga binaan kategori risiko tinggi dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Mereka mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika, terorisme, serta pelanggaran berat lainnya.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *