
Sinergia | Kab. Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyegel sebuah menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Morang, Kecamatan Kare, pada Kamis (31/07/2025). Tower yang ketahui milik PT Akurasi Konstruksi Indonesia tersebut disegel karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini diambil setelah pihaknya melayangkan tiga surat peringatan sejak 2024. Namun, perusahaan tidak merespons ataupun menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan.
“Sejak tahun 2024 kami sudah lakukan tahapan peringatan hingga pemanggilan. Sampai hari ini tidak ada perkembangan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ujar Danny di lokasi.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk pemberitahuan serta memutus aliran listrik ke menara. Menurut Danny, tower jenis combat yang bersifat sementara ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun tanpa memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Satpol PP menegaskan, penutupan akan berlangsung hingga pihak perusahaan mengurus seluruh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.
Di sisi lain, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Madiun, Marissa Minarsanti, membenarkan bahwa berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), tower tersebut belum memiliki dokumen (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) KKRP dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah dicek melalui OSS, pendirian menara ini belum terdaftar secara legal di Kabupaten Madiun,” jelas Marissa.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha penyedia layanan telekomunikasi agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Tova Pradana – Sinergia