
Sinergia | Ponorogo – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap praktik pembuatan obat diet palsu yang diproduksi dalam jumlah besar di sebuah ruko di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pelaku, Muhamad Qoribul Jannatullah (30), warga Lumajang, meracik sendiri kapsul pelangsing dan penggemuk badan tanpa izin edar, lalu memasarkannya secara online ke pembeli dari wilayah Madura hingga Indonesia Timur.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Perumahan Grand Azzalea, Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. dari penggeledahan sebelumnya pada 23 Juli 2025, aparat mengamankan ribuan barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain 3.500 botol obat pelangsing merek Detox Lemax, 90 botol vitamin penambah berat badan siap edar, 2.600 botol kosong, 4.300 tutup botol, 55 ribu kapsul hijau, ribuan stiker label, serta peralatan pengemasan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa bahan baku kapsul dan botol dibeli pelaku secara online dari Jawa Tengah.
“Pelaku mengemasnya secara otodidak di ruko yang ia sewa selama tiga bulan terakhir. Omzet penjualan mencapai sekitar satu juta rupiah per bulan,” ujarnya.
Selain obat dan kapsul, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi online serta uang tunai Rp500 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun
Ega Patria – Sinergia