Berita Terkini
Trending Tags

Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 133
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut cacat prosedur karena diterbitkan tanpa melalui rapat pimpinan. Sidang perdana perkara tersebut digelar Rabu (12/11/2025) dengan agenda mediasi.

Tiga pimpinan DPRD Magetan, yakni Putut Pujiono, Pengayoman, dan Suyatno, hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukum mereka, Ahmad Wiryo Setiawan. Sementara Ketua DPRD Magetan, Suratno, berhalangan hadir karena tengah menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci, dan hanya memberikan kuasa tertulis.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Pengayoman, menilai gugatan muncul karena adanya surat penetapan PAW yang dikeluarkan tanpa melalui pembahasan bersama pimpinan lain. “Kami baru mengetahui permasalahan ini setelah gugatan masuk. Surat dari DPC PKB diterima pada 6 Oktober dan langsung di-disposisi Sekwan keesokan harinya. Kami, pimpinan lain, sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak pernah membahas surat tersebut di lembaga DPRD,” ujarnya usai sidang.

Ia menegaskan bahwa keputusan dalam lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak bisa diambil sepihak. “Kami berharap majelis hakim bisa menilai dengan objektif dan memilah bagian mana yang dianggap sebagai pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Kuasa hukum penggugat, Nurhawid Nurcahyo, SH, menyampaikan bahwa gugatan dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt ditujukan kepada pimpinan DPRD secara keseluruhan. “Pimpinan DPRD itu satu kesatuan lembaga, sehingga tidak mungkin kami hanya menggugat salah satu orang saja. Tujuan kami jelas, meminta pembatalan surat DPRD terkait PAW karena dianggap menyalahi prosedur,” tegasnya.

Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan pada 26 November 2025, masih dalam tahap mediasi. Tak berhenti di situ, Gus Wahid juga mengajukan gugatan kedua terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt. Gugatan ini juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan usulan PAW.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, mengatakan bahwa sidang perdana untuk perkara ini telah membacakan isi gugatan.“Materi gugatannya pada dasarnya sama, yaitu terkait PMH. Kami akan menyampaikan jawaban resmi pada Senin mendatang melalui sistem e-Prok,” jelasnya.

Sementara itu, Nurhawid menjelaskan fokus gugatan terhadap DPC PKB adalah pelanggaran prosedural pada tahap pengajuan usulan PAW. “Sesuai aturan, DPC seharusnya menunggu masa 60 hari untuk memberi kesempatan jika ada gugatan ke Mahkamah Partai. Namun, prosesnya langsung berjalan tanpa menunggu tenggat tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya menuntut agar DPC PKB Magetan menarik kembali surat usulan PAW yang dinilai cacat prosedur. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan melalui sistem persidangan elektronik. (Nan/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Wali Kota Madiun Cek Pompa Air hingga Penataan Jalan Barito, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Pengembangan Wisata

    Plt Wali Kota Madiun Cek Pompa Air hingga Penataan Jalan Barito, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Pengembangan Wisata

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kesiapan infrastruktur menghadapi potensi cuaca hidrometeorologi yang masih berlangsung, Kamis (23/4/2026). Pengecekan bersama Sekda Kota Madiun ini dilakukan mulai dari fasilitas pompa air hingga penataan kawasan perkotaan. Bagus menyebut bahwa langkah ini merupakan upaya antisipatif Pemerintah Kota […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Larang Wadah Plastik Pembagian Daging Kurban

    Pemkab Madiun Larang Wadah Plastik Pembagian Daging Kurban

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan plastik saat pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha. SE bernomor 660/1643/402.117/2025 itu diteken Bupati Hari Wuryanto. Edaran tersebut mengimbau panitia kurban dan masyarakat untuk tidak lagi memakai kantong plastik sebagai pembungkus daging. Sebagai gantinya, warga diminta membawa […]

    Bagikan
  • Kawasan Industri Madiun Dipacu, Pemprov Jatim Geser Poros Investasi ke Selatan

    Kawasan Industri Madiun Dipacu, Pemprov Jatim Geser Poros Investasi ke Selatan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan pembentukan kawasan industri di Kabupaten Madiun sebagai bagian dari strategi pemerataan investasi di luar kawasan industri ring satu. Langkah ini disebut sebagai respons atas mulai penuhnya kawasan industri di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengawasan dan Pengendalian Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan […]

    Bagikan
  • Warga Kaibon Digemparkan Temuan Mortir di Gudang Rongsokan

    Warga Kaibon Digemparkan Temuan Mortir di Gudang Rongsokan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dibuat kaget dengan adanya temuan benda mirip mortir di sebuah gudang rongsokan, Rabu (8/4/2026). Benda tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik gudang, Muji Rahayu, saat membersihkan lokasi usahanya yang telah lama belasan tahun dikelola. Muji mengaku, mortir itu ditemukan ketika dirinya mengangkat sebuah karung […]

    Bagikan
  • Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Ring Road Kota Madiun, Diduga Meninggal Lebih dari 24 Jam

    Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Ring Road Kota Madiun, Diduga Meninggal Lebih dari 24 Jam

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sesosok mayat ditemukan di semak belukar di bawah jembatan Jalan Ring Road Kota Madiun di Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo pada Selasa (11/8/2026) malam. Mayat berjenis kelamin laki-laki itu sudah mengeluarkan bau tidak sedap. Kondisi korban terlentang dengan mengenakan kaos dan celana pendek.  Kejadian ini pun menarik perhatian warga maupun pengguna […]

    Bagikan
  • Jaringan Narkoba 2 Ton, Dewi Astutik alias PA Pakai Identitas Palsu

    Jaringan Narkoba 2 Ton, Dewi Astutik alias PA Pakai Identitas Palsu

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sosok Dewi Astutik alias PA (42), warga asal Ponorogo, menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan red notice Interpol. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan dua ton sabu melalui jalur laut. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu, membenarkan bahwa Dewi […]

    Bagikan
expand_less