Berita Terkini
Trending Tags

Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 100
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut cacat prosedur karena diterbitkan tanpa melalui rapat pimpinan. Sidang perdana perkara tersebut digelar Rabu (12/11/2025) dengan agenda mediasi.

Tiga pimpinan DPRD Magetan, yakni Putut Pujiono, Pengayoman, dan Suyatno, hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukum mereka, Ahmad Wiryo Setiawan. Sementara Ketua DPRD Magetan, Suratno, berhalangan hadir karena tengah menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci, dan hanya memberikan kuasa tertulis.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Pengayoman, menilai gugatan muncul karena adanya surat penetapan PAW yang dikeluarkan tanpa melalui pembahasan bersama pimpinan lain. “Kami baru mengetahui permasalahan ini setelah gugatan masuk. Surat dari DPC PKB diterima pada 6 Oktober dan langsung di-disposisi Sekwan keesokan harinya. Kami, pimpinan lain, sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak pernah membahas surat tersebut di lembaga DPRD,” ujarnya usai sidang.

Ia menegaskan bahwa keputusan dalam lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak bisa diambil sepihak. “Kami berharap majelis hakim bisa menilai dengan objektif dan memilah bagian mana yang dianggap sebagai pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Kuasa hukum penggugat, Nurhawid Nurcahyo, SH, menyampaikan bahwa gugatan dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt ditujukan kepada pimpinan DPRD secara keseluruhan. “Pimpinan DPRD itu satu kesatuan lembaga, sehingga tidak mungkin kami hanya menggugat salah satu orang saja. Tujuan kami jelas, meminta pembatalan surat DPRD terkait PAW karena dianggap menyalahi prosedur,” tegasnya.

Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan pada 26 November 2025, masih dalam tahap mediasi. Tak berhenti di situ, Gus Wahid juga mengajukan gugatan kedua terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt. Gugatan ini juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan usulan PAW.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, mengatakan bahwa sidang perdana untuk perkara ini telah membacakan isi gugatan.“Materi gugatannya pada dasarnya sama, yaitu terkait PMH. Kami akan menyampaikan jawaban resmi pada Senin mendatang melalui sistem e-Prok,” jelasnya.

Sementara itu, Nurhawid menjelaskan fokus gugatan terhadap DPC PKB adalah pelanggaran prosedural pada tahap pengajuan usulan PAW. “Sesuai aturan, DPC seharusnya menunggu masa 60 hari untuk memberi kesempatan jika ada gugatan ke Mahkamah Partai. Namun, prosesnya langsung berjalan tanpa menunggu tenggat tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya menuntut agar DPC PKB Magetan menarik kembali surat usulan PAW yang dinilai cacat prosedur. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan melalui sistem persidangan elektronik. (Nan/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukar Dinyatakan Alami Skizofrenia Paranoida, Penyidikan Dihentikan

    Sukar Dinyatakan Alami Skizofrenia Paranoida, Penyidikan Dihentikan

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Polisi memastikan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, usai menerima hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit jiwa. Menurut Imam Mujali, hasil pemeriksaan kejiwaan menyimpulkan bahwa pelaku, Sukar (35), mengalami skizofrenia paranoida, yang […]

    Bagikan
  • Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan SPPG, SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional

    Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan SPPG, SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ponorogo membuat pemerintah daerah meningkatkan pengawasan secara ketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar kesehatan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, turun langsung memastikan makanan yang diproduksi melalui […]

    Bagikan
  • Kepatihan Ngawi Terancam Runtuh, Bangunan Bersejarah Tahun 1828 Menanti Revitalisasi

    Kepatihan Ngawi Terancam Runtuh, Bangunan Bersejarah Tahun 1828 Menanti Revitalisasi

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Salah satu bangunan bersejarah penting di Kabupaten Ngawi, yakni Kepatihan yang terletak di Jalan Patiunus, Kelurahan Ketanggi, kini dalam kondisi rusak parah. Bangunan bergaya arsitektur Jawa yang berdiri sejak tahun 1828 ini terlihat nyaris roboh. Dindingnya retak, plafon ambrol, pintu-pintu rusak, dan sejumlah bagian jebol. Meski masih difungsikan sebagai Sekretariat […]

    Bagikan
  • Melalui Pembiasaan Tiga Bahasa, SDN Purworejo 01 Geger Bentuk Karakter Siswa

    Melalui Pembiasaan Tiga Bahasa, SDN Purworejo 01 Geger Bentuk Karakter Siswa

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — SDN Purworejo 01 Geger, Kabupaten Madiun, terus berupaya menanamkan pendidikan karakter kepada peserta didiknya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah program pembiasaan tiga bahasa, yakni Bahasa Jawa, Bahasa Inggris, dan Bahasa Arab. Program ini dilaksanakan setiap Selasa, Rabu, dan Kamis, diikuti oleh 136 siswa dengan pendampingan guru yang kompeten. […]

    Bagikan
  • Gubernur Khofifah Serahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan KA Malioboro Ekspres

    Gubernur Khofifah Serahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan KA Malioboro Ekspres

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana haru menyelimuti Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Magetan, Senin (26/5/2025). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir langsung untuk menyerahkan santunan duka kepada keluarga korban kecelakaan kereta api Malioboro Ekspres yang terjadi di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Didampingi Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati Suyatni Priasmoro, serta jajaran Forkopimda, […]

    Bagikan
  • Deretan Pejabat dan Pengusaha Diperiksa KPK dalam Kasus Wali Kota Madiun Nonaktif

    Deretan Pejabat dan Pengusaha Diperiksa KPK dalam Kasus Wali Kota Madiun Nonaktif

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam agenda pemeriksaan perdana tersebut, penyidik lembaga antirasuah memanggil sejumlah pihak dari unsur swasta […]

    Bagikan
expand_less