
Sinergia | Kota Madiun – Pelarian Eko Bayu Riadi, warga Jalan Sendang Barat, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun akhirnya berhenti di tangan Satreskrim Polres Madiun Kota. Tersangka menjadi buronan usai peristiwa penusukan juru parkir (jukir) Pasar Besar Madiun (PBM) pada tahun 2024 lalu. Tersangka berhasil dtangkap di Desa Hulaan, Menganti, Gresik pada 6 April lalu.
Kapolres Madiun Kota/ AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota Madiun AKP Agus Setiawan Kamis (08/05/2025) mengungkapkan tersangka melakukan percobaan melarikan diri sejak insiden penusukan terhadap korban Agus Purnawan, warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada 2 Agustus 2024 lalu di PBM. Sebelum ditangkap di Gresik, EBR sempat kabur ke wilayah Cirebon, Jawa Barat; Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Kabupaten Jembrana, Bali; hingga berhasil diringkus di Desa Hulaan, Menganti, Gresik.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sajam berupa pisau, pakaian yang digunakan tersangka dan korban, serta rekaman kamera CCTV saat kejadian,” terangnya.
Menurut AKP Agus, kasus ini dipicu persoalan jam operasional jaga parkir. Menurut keterangan tersangka, korban menarik parkir di luar batas jam kesepakatan. Mendapati hal itu, tersangka menegur korban hingga timbul cekcok antara keduanya.
Di tengah cekcok, tersangka mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa pisau dan ditusukkan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat di lengan, punggung, dan leher.
‘’Korban dan saksi melaporkan peristiwa penusukan dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Madiun Kota dan berhasil dilakukan penangkapan,’’ jelas Agus.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka berat dan kematian hukuman 9 tahun penjara.
Kriswanto – Sinergia