
Sinergia | Magetan – Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Magetan kembali bertambah. Tambahan kuota ini diharapkan mampu mengamankan kebutuhan pupuk petani hingga akhir tahun. Hal itu di tengah tingginya tingkat serapan pupuk yang sudah mencapai 85 persen per November.
Staf Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pupuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Magetan, Edy Utomo, menyampaikan bahwa tambahan alokasi pupuk subsidi yang diterima Magetan meliputi urea sebanyak 1.000 ton, NPK 966 ton, serta ZA 301 ton yang diperuntukkan bagi komoditas tebu.
“Dengan tambahan tersebut, total alokasi pupuk subsidi di Magetan hingga saat ini mencapai 24.634 ton urea, 20.635 ton NPK, 24 ton NPK formula khusus, 10.339 ton pupuk organik, serta 301 ton ZA,” ujar Edy, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, hingga bulan November rata-rata serapan pupuk subsidi di Kabupaten Magetan telah menyentuh angka sekitar 85 persen. Capaian ini menunjukkan kebutuhan pupuk petani relatif tinggi, namun masih dapat diimbangi dengan ketersediaan stok yang ada.
Selain penambahan alokasi, Edy juga mengungkapkan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Kebijakan terbaru tersebut menetapkan HET pupuk subsidi lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya.
“HET sebelumnya untuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram. NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram. NPK formula khusus dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram. Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram, dan ZA dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram,” jelasnya.
Ia menegaskan, HET tersebut berlaku di kios atau pengecer pupuk resmi (PPTS), dalam kemasan resmi, dan dengan sistem pembayaran tunai.
Menanggapi adanya keluhan harga pupuk di tingkat petani yang terkadang melebihi HET, Edy menjelaskan hal itu umumnya terjadi karena penebusan dilakukan secara berkelompok melalui kelompok tani. “Tambahan harga biasanya sudah disepakati bersama dan nilainya masih dalam batas wajar, misalnya untuk biaya operasional atau jasa distribusi,” pungkasnya.
Dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi serta penurunan HET sesuai arahan pemerintah pusat, diharapkan kebutuhan pupuk petani di Magetan dapat terpenuhi secara optimal dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian. (Nan/Krs).