Apa Kabar Kasus Koperasi MSI Magetan ? Nasib Ribuan Nasabah Masih Menggantung

Image Not Found
Nasabah Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa – Sinergia

Sinergia | Magetan – Ribuan nasabah Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan masih menanti kejelasan nasib dana mereka. Sejak mencuatnya kasus gagal bayar pada akhir April 2025 lalu, belum ada titik terang terkait besaran kerugian yang ditanggung koperasi tersebut.

Audit eksternal yang tengah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop & UKM) Magetan bersama auditor independen hingga kini belum juga rampung. Padahal, hasil audit ini sangat krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sudah dilakukan audit eksternal dan kami bekerja sama dengan kepolisian. Tapi sampai sekarang hasilnya belum keluar. Jadi, kami masih menunggu perkembangannya,” kata Kepala Dinkop & UKM Magetan, Sukartini, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/07/2025).

Kondisi memprihatinkan koperasi MSI terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Magetan pada awal Mei lalu. Dalam forum itu disebutkan, sebanyak 16.385 nasabah tak bisa menarik dana simpanan mereka, dengan total kerugian mencapai Rp. 43 miliar. Bahkan, kondisi keuangan koperasi dinyatakan sudah tidak sehat sejak tahun 2021.

Meski kasus ini telah berlangsung cukup lama, hingga pertengahan Juli 2025, belum ada kepastian hukum yang jelas. Proses penyelidikan dinilai berjalan lambat lantaran harus menunggu selesainya audit sebagai dasar hukum untuk melangkah ke tahap pidana.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengusut kasus tersebut secara serius. Namun, ia menekankan bahwa kepolisian tak bisa gegabah melangkah ke ranah pidana tanpa bukti audit yang sah.

“Kami bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus Koperasi MSI ini karena sangat meresahkan dan melibatkan banyak korban. Tapi kami tidak bisa serta-merta masuk ke ranah pidana. Harus ada audit independen terlebih dahulu,” ungkap Erik.

Ia juga menyebutkan, hingga akhir Juni 2025 lalu, baru 33 nasabah yang resmi melapor ke kepolisian. Sementara pemeriksaan terhadap 323 orang lainnya telah dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman unsur pidana.

Ironisnya, dari lebih dari 16 ribu anggota koperasi yang menjadi korban, mayoritas belum melapor secara resmi ke pihak berwenang. Hal ini dikhawatirkan dapat memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Laporan resmi baru 33 orang. Kami harap korban lainnya segera melapor agar penanganan bisa lebih komprehensif,” imbuh Kapolres.

Dengan belum selesainya audit serta minimnya laporan dari korban, penyelesaian kasus Koperasi MSI tampaknya masih akan memakan waktu. Ribuan nasabah pun harus terus bersabar menanti kejelasan nasib dana mereka yang hingga kini masih terkatung-katung.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *