Bapenda Kabupaten Madiun Targetkan Pajak PBB-P2 2026 Sebesar Rp32,2 Miliar, Distribusi SPPT Sudah Dimulai
- account_circle Sinergia Mediatama
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 50
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 kepada para wajib pajak. Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp32,2 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, menjelaskan bahwa distribusi SPPT dilakukan melalui aparat pemungut pajak di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan agar bisa segera diterima masyarakat.
“Pendistribusian melalui kecamatan sudah berakhir pada Kamis, 5 Maret lalu. Harapan kami, SPPT segera sampai ke desa dan kemudian disampaikan kepada masing-masing wajib pajak,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan segera memeriksa data dalam SPPT yang diterima. Jika ditemukan kesalahan data atau memerlukan perbaikan, wajib pajak dapat segera melapor agar Bapenda dapat melakukan pembenahan.
“Kami mohon kepada desa agar SPPT segera disampaikan kepada warga sehingga masyarakat punya kesempatan untuk cek dan ricek SPPT-nya masing-masing. Jika ada pembenahan pelayanan lainnya, segera dilaporkan kepada kami,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah SPPT PBB-P2 di Kabupaten Madiun tahun 2026 mencapai 436.038 SPPT dengan total pajak terutang sebesar Rp32,2 miliar. Yudi menegaskan bahwa target tersebut tidak disertai kenaikan tarif pajak.
“Prinsipnya PBB-P2 tahun ini tidak ada kenaikan tarif. Kenaikan target hanya karena pemutakhiran data atau perubahan data objek pajak,” katanya.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti teller dan ATM Bank Jatim, mobile banking Bank Jatim, QRIS, agen Laku Pandai atau BUMDes, gerai Alfamart, Indomaret, Tokopedia, hingga Kantor Pos.
Layanan pembayaran PBB-P2 secara daring mulai dapat diakses sejak Maret 2026. Sementara itu, batas akhir pembayaran atau jatuh tempo ditetapkan pada 30 September 2026.
Selain pembayaran, Bapenda Kabupaten Madiun juga membuka berbagai layanan administrasi PBB-P2, seperti pengajuan objek pajak baru, mutasi atau pemecahan dan penggabungan objek pajak, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT, hingga pengajuan keberatan dan pengurangan pajak.
Pengajuan layanan tersebut dapat dilakukan mulai Maret hingga Juli 2026 melalui loket pelayanan Bapenda di Mal Pelayanan Publik Jalan Alun-Alun Utara No. 4 Madiun maupun di Kantor Bapenda Kabupaten Madiun di Jalan Alun-Alun Timur No. 3 Caruban. Masyarakat juga dapat mengakses layanan secara daring melalui laman epm.madiunkab.info.
Melalui berbagai kemudahan tersebut, Bapenda berharap masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai. (ndor)
- Penulis: Sinergia Mediatama
- Editor: Diez


