Baru 3 Bulan Menjabat, Kajari Kota Madiun Kena Mutasi, Ada Apa ?
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 22
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) berganti jabatan berdasarkan keputusan yang diteken pada 11 Februari 2026. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Wahyu Triantono yang kini digantikan oleh Komaidi. Padahal, Wahyu Triantono baru menjabat di Kota Pendekar sekitar 3 bulan.
Namun, tak hanya di posisi pucuk pimpinan, rotasi juga terjadi di jajaran pejabat utama (PJU). Jabatan Kepala Seksi Intelijen yang sebelumnya diemban Dicky Andi Firmansyah kini digantikan Aldy Slesviqtor Hermon. Sementara itu, posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang sebelumnya dijabat Arfan Halim, kini diisi Heru Duwi Admojo.
Rotasi ini terjadi ditengah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengguncang Kota Madiun. Meski mutasi merupakan hal lumrah dalam dinamika organisasi Kejaksaan sebagai bentuk penyegaran dan penguatan kelembagaan, namun momentum pergantian kali ini tak lepas dari sorotan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Aldy Slesviqtor Hermon menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di internal institusi tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa OTT KPK yang terjadi di Kota Madiun. Menurut Aldy, pergantian Kepala Kejari Kota Madiun dari Wahyu Triantono digantikan Komaidi murni karena faktor usia dan aturan kepegawaian yang berlaku sesuai dengan Undang-undang ASN nomer 20/2023 tentang ASN maupun di Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomer PER-036/A/JA/12/2009 tentang perubahan atas Perja RI nomer PER-065/A/JA/07/2007 tentang pembinaan karir pegawai Kejaksaan RI.
“Pak Kajari (Wahyu Triantono,red) ini pindah karena memasuki purna tugas. Karena usia 58 tahun. Jadi sesuai dengan aturan,” kata Aldy, Jumat (13/2/2026).
Ia menerangkan, berdasarkan regulasi tersebut, jaksa yang menduduki jabatan struktural dan telah memasuki usia 58 tahun untuk eselon III, serta 60 tahun untuk eselon I dan II, maka satu hari setelah mencapai batas usia pensiun struktural langsung beralih menjadi jaksa fungsional hingga usia 60 tahun.
“Jadi beliau dari Eselon III a sampai umur 58 tahun dan menjadi jaksa fungsional. Pak Dicky eselon IVa, dan pak Arfan juga sama,” jelas Aldy.
Terkait jabatan Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, Aldy menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan bagian dari promosi dan penyegaran organisasi. “Kasi Intelijen promosi, kalau dari Kejari ke Kejati itu promosi. Dari Kejari tipe A II ke Kejati tipe B. Untuk Kasi Pidsus hanya penyegaran,” terangnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses mutasi tersebut murni bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi, bukan karena kasus tertentu.
“Jadi tidak ada kaitan dengan kasus yang ada di Kota Madiun,” pungkasnya.(Kris).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung


