
Sinergia | Magetan – Meski masa pemilu belum berjalan, pengawasan data pemilih di Kabupaten Magetan tetap diperketat. Bawaslu Magetan kembali melakukan uji petik sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025 yang dinilai penting untuk mencegah kekeliruan data sejak dini.
Kegiatan terbaru berlangsung di Desa Joketro, Kecamatan Parang oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi yang fokus padapemilih baru dari wilayah setempat.“Uji petik hari ini kami arahkan pada kelompok pemilih yang baru masuk daftar, khususnya yang berasal dari Kecamatan Parang,” ujarnya.
Menurut Ramzi, informasi pemilih baru sebagian besar berasal dari koordinasi Bawaslu dengan sekolah-sekolah. “Data pemilih baru kami peroleh dari pihak sekolah. Selanjutnya, kami cocokkan langsung dengan pemerintah desa untuk memastikan keakuratan: apakah yang bersangkutan memang penduduk desa tersebut,” jelasnya.
Uji lapangan ini dilakukan mengingat banyaknya kasus yang kerap muncul terkait ketidaksesuaian data, seperti alamat yang tidak valid, data ganda, atau pemilih yang telah pindah namun belum diperbarui dalam daftar. Di sejumlah daerah, isu ketidaktepatan data pemilih sering memicu sengketa administrasi, sehingga Bawaslu menilai pengawasan berkelanjutan menjadi kebutuhan mutlak.
Hasil pengecekan ini nantinya menjadi dasar Bawaslu dalam memberi rekomendasi kepada KPU Magetan. “Temuan dari uji petik kami jadikan bahan penyampaian imbauan maupun saran perbaikan kepada KPU,” terangnya.
Pada PDPB 2025, Bawaslu mengemban tiga tugas inti: memeriksa pemilih yang telah ditetapkan KPU, memverifikasi data pemilih baru, serta mengecek data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).“Pemilih baru dan data TMS itu merupakan hasil identifikasi Bawaslu sendiri, kemudian kami cek ke lapangan untuk memastikan validitasnya,” tambahnya.
Pengawasan semacam ini menjadi penting karena sejumlah isu masih mengemuka, di antaranya:
• Risiko manipulasi data pemilih, yang kerap terjadi pada masa non-tahapan ketika pengawasan publik relatif longgar.
• Mobilitas penduduk yang tinggi, terutama pelajar dan pekerja, berpotensi menciptakan data tidak mutakhir.
• Kasus pemilih ganda dan pemilih tidak dikenal, yang sering ditemukan menjelang tahapan pemilu.
• Pentingnya transparansi koordinasi antar-stakeholder, terutama sekolah, pemerintah desa, dan KPU, untuk mencegah tumpang tindih data.
Dengan uji petik yang terus dilakukan secara periodik, Bawaslu Magetan berharap akurasi data pemilih dapat terjaga sehingga tidak menimbulkan persoalan baru pada tahapan pemilu mendatang. (Nan/Krs).