
Sinergia | Kab. Madiun – Upaya peredaran rokok ilegal kembali digagalkan oleh Kantor Bea dan Cukai Madiun. Sebanyak 1,5 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Ngawi–Kertosono, tepatnya KM 610 wilayah Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Minggu (21/10/2025).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan intelijen.
“Setelah dilakukan surveilans, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan pengangkut. Saat dihentikan, pemeriksaan membuktikan truk tersebut membawa rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang. Potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar,” ujarnya, Rabu (01/10/2025).
Rokok ilegal tersebut disimpan dalam 100 karung berisi kemasan siap edar. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang berasal dari Madura dan hendak didistribusikan ke wilayah Jawa Barat. Saat ini, barang bukti dan kendaraan pengangkut diamankan di Kantor Bea dan Cukai Madiun untuk penyelidikan lanjutan.
Menurut Joko, kasus kali ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang 2025 di jalur tol. Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 lalu, Bea Cukai Madiun menyita 7 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara Rp. 7 miliar.
“Dalam semester ini saja, sekitar 6 juta batang rokok ilegal berhasil kami amankan dengan berbagai modus. Peredarannya sangat cepat berubah, karena itu penindakan harus terus dilakukan,” tegasnya.
Bea Cukai Madiun menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin sekaligus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Joko juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi maupun penjualan rokok ilegal.
“Kalau mau usaha, tempuh jalur resmi. Belilah rokok legal, karena dengan membeli rokok ilegal, negara dirugikan,” pungkasnya.
Surya – Sinergia