Berita Terkini
Trending Tags

Perlintasan Sebidang Sanankulon-Blitar Ditutup, KAI Daop 7 Tertibkan Jalur Rawan Kecelakaan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 218
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar. Foto : Tim liputan-Sinergia

Sinergia | Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat.

Perlintasan yang ditutup berada di JPL 203 Km 125+8/9, tepatnya di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penertiban dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar. Kegiatan diawali dengan safety briefing, dilanjutkan pematokan permanen serta pemasangan palang berbahan rel sebagai penanda bahwa jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat serta meminimalkan gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari.

Image Not Found
Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar. Foto : Tim liputan-Sinergia

Ia menambahkan, langkah tersebut telah melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polres Blitar.

Penutupan perlintasan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Mayoritas insiden dipicu faktor manusia, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal saat kereta melintas,” terang Tohari.

KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Lima Tahun Rusak Akibat Banjir, Jembatan Klumutan Mulai Diperbaiki

    Setelah Lima Tahun Rusak Akibat Banjir, Jembatan Klumutan Mulai Diperbaiki

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Setelah terbengkalai selama lebih dari lima tahun akibat diterjang banjir, Jembatan Klumutan di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, akhirnya mulai diperbaiki. Proyek ini dikerjakan sejak 22 Mei 2025 dan ditargetkan rampung pada 22 Desember mendatang. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun, Anang […]

    Bagikan
  • Mohammad Nuh Nilai Sekolah Rakyat Jadi Upaya Memuliakan Kaum Dhuafa

    Mohammad Nuh Nilai Sekolah Rakyat Jadi Upaya Memuliakan Kaum Dhuafa

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat (SR) yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh, menegaskan bahwa progres pelaksanaan Sekolah Rakyat terus berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungan ke Pendopo Kabupaten Ponorogo, Rabu (14/05/2025). “Alhamdulillah, Sekolah Rakyat progresnya terus berjalan. Besok pagi insyaallah kita rapat dengan beberapa […]

    Bagikan
  • Perhutani Tetapkan Puncak Gunung Lawu Zona Merah Karhutla, Patroli Diperketat Selama Musim Kemarau

    Perhutani Tetapkan Puncak Gunung Lawu Zona Merah Karhutla, Patroli Diperketat Selama Musim Kemarau

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menetapkan kawasan puncak Gunung Lawu sebagai zona merah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026. Status tersebut membuat pengawasan di kawasan hutan diperketat, sekaligus diiringi imbauan kepada masyarakat dan para pendaki untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Wakil Administratur […]

    Bagikan
  • Pemkab Ponorogo Sayangkan Suspend 11 SPPG, Minta Dilibatkan Evaluasi

    Pemkab Ponorogo Sayangkan Suspend 11 SPPG, Minta Dilibatkan Evaluasi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyayangkan keputusan pemberian status suspend sementara terhadap 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Pemkab menilai proses evaluasi yang dilakukan belum melibatkan pemerintah daerah secara langsung. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan Pemkab sebenarnya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi […]

    Bagikan
  • Viral di Media Sosial, Sekelompok Pemuda Tak Dikenal Berbuat Keributan di Magetan

    Viral di Media Sosial, Sekelompok Pemuda Tak Dikenal Berbuat Keributan di Magetan

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sebuah video berdurasi pendek viral di media sosial, menayangkan aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda tidak dikenal. Informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/12/2024), sekira pukul 23.00 WIB,di Kelurahan Lembeyan Kulon dan Desa Pupus, wilayah Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Kejadian itu menyebabkan 2 pemuda dibawah umur inisial R […]

    Bagikan
  • APBD TA. 2026 Disepakati, Ini Program Strategis yang Dijalankan Pemkab Madiun

    APBD TA. 2026 Disepakati, Ini Program Strategis yang Dijalankan Pemkab Madiun

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (26/11/2025) dan disepakati oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Madiun. Dalam laporan yang dibacakan, Pendapatan Daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 1 […]

    Bagikan
expand_less