
Sinergia | Kab. Ponorogo – Tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Permohonan cuti disampaikan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima tiga permohonan cuti haji dari pegawai di Dinas Kesehatan, dan belum diketahui apakah mereka juga bertugas sebagai petugas haji atau tidak.
“Sampai hari ini, baru tiga ASN dari Dinkes yang mengajukan cuti. Kami tidak membedakan apakah mereka petugas haji atau bukan, karena jika ASN menjadi petugas pun tetap wajib mengurus izin cuti,” jelas Denik, Selasa (06/05/2025).
Denik menambahkan, hingga kini belum ada laporan mengenai pejabat eselon II yang mengajukan cuti dengan alasan yang sama. Sesuai ketentuan, ASN diperbolehkan mengajukan cuti besar untuk haji paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan. Durasi cuti maksimal adalah tiga bulan, dengan konsekuensi mengurangi jatah cuti tahunan.
“Biasanya mereka mengambil cuti sekitar 40 hari. Itu berdasarkan pola yang sama dari tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Sebagai catatan, aturan pemberian cuti bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021. Pada musim haji tahun ini, tercatat sebanyak 461 jemaah asal Ponorogo yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Ega Patria – Sinergia