
Sinergia | Kota Madiun – Pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Madiun untuk tahun 2026 belum memasuki proses resmi. Kepala Disnaker Koperasi, Usaha Mikro (KUM) Kota Madiun, Agus Siswanta, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan rapat dari Dewan Pengupahan. “Belum masuk pembahasan. Masih sebatas komunikasi informal antar-pemangku kepentingan,” ujarnya pada Jumat (28/11/2025).
Agus menambahkan, penentuan UMK 2026 nantinya tetap akan mengikuti alur dan ketentuan yang berlaku seperti tahun-tahun sebelumnya. Prosesnya dilakukan melalui forum Dewan Pengupahan dan merujuk pada regulasi terbaru pemerintah pusat. “Peraturan menteri tenaga kerja juga belum terbit. Kami masih menunggu, tapi bahan untuk rapat sudah kami siapkan,” jelasnya.
Ia meyakini pembahasan UMK untuk tahun mendatang tetap akan dilaksanakan, tinggal menunggu instruksi resmi dari pemerintah provinsi. Agus mencontohkan, beberapa daerah sudah menetapkan UMK lebih awal karena kebutuhan tertentu, sementara sebagian besar masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Provinsi juga belum menetapkan. Yang sudah menetapkan itu karena ada penyesuaian pasca-kerja. Secara umum masih menunggu,” terang pejabat yang akan memasuki masa purna tugas pada 1 Desember 2025 tersebut.
Meski belum ada forum resmi, komunikasi dengan serikat pekerja tetap berjalan intens. “Kami sering berkoordinasi. Hubungan baik. Prinsipnya, kami selalu berupaya melindungi tenaga kerja di Kota Madiun,” tegasnya.
Terkait keluhan pengusaha terhadap UMK 2025, Agus memastikan sampai saat ini tidak ada permohonan keberatan resmi. “Sejauh ini belum ada yang mengajukan,” tandasnya. (Sur/Krs).