
Sinergia | Magetan – Label zona merah potensi intoleransi dan radikalisme kini melekat pada Kabupaten Magetan. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan daerah ini masuk kategori rawan, sehingga perlu langkah pencegahan lebih serius.
Menanggapi kondisi tersebut, BNPT bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Timur menggelar sosialisasi pencegahan intoleransi dan radikalisme. Kegiatan itu menghadirkan unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga mahasiswa.
Ketua FKPT Jatim, Husniyah, menegaskan bahwa ancaman radikalisme bisa menyebar cepat terutama lewat media sosial. Karena itu, pihaknya menilai penting membekali masyarakat dengan pemahaman yang benar.
“Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Semua pihak harus ikut andil agar tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.
Menurut Husniyah, saat ini FKPT dan BNPT memprioritaskan sosialisasi kepada kalangan pemuda dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, upaya kontra narasi radikalisme juga akan diarahkan kepada insan media agar bisa melawan propaganda radikal di ruang digital.
Dalam forum itu, BNPT juga menekankan perlunya deteksi dini. Warga diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada radikalisme atau terorisme. Di sisi lain, penguatan nilai kebangsaan dan toleransi disebut sebagai benteng utama mempertahankan keutuhan NKRI.
Pemerintah Kabupaten Magetan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pencegahan ini. Wakil Bupati Suyatni Priasmoro menilai keterlibatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan mencegah masuknya paham radikal.
“Dengan persatuan dan kesadaran bersama, Magetan bisa tetap aman, damai, dan kondusif,” ucapnya menutup acara.
Kusnanto – Sinergia