Disnaker Kota Madiun Mediasi Perselisihan PHK antara Eks-Pekerja dan JTV

Image Not Found
Mediasi antara eks-pegawai JTV dan pihak JTV, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun memfasilitasi mediasi antara mantan pekerja dan pihak manajemen JTV dalam kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mediasi ini dilakukan setelah upaya penyelesaian secara bipartit tidak membuahkan kesepakatan.

Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker-KUKM Kota Madiun, Hary Aprianto, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dari dua pekerja yang terlibat dalam kasus ini, satu di antaranya telah mencapai kesepakatan, sementara satu lainnya masih mempermasalahkan aspek regulasi prosedur PHK.

“Belum ada hasil yang final karena pihak perusahaan belum bisa mengambil keputusan dan masih harus melaporkannya ke kantor pusat. Namun, ada progres baik, dan kita harap ke depan bisa tercapai kesepakatan bersama agar hak-hak pekerja bisa diberikan,” ujar Hary, Jumat (16/05/2025).

Disnaker menegaskan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi lanjutan, maka akan dikeluarkan anjuran untuk melanjutkan proses ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sementara itu, pelapor Dieska Adella menyampaikan bahwa mediasi pertama ini difokuskan untuk memperbaiki prosedur PHK yang dinilai tidak sesuai aturan. 

“Saya tidak menuntut untuk dipekerjakan kembali, tapi meminta agar proses PHK dibenahi. Ini bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk melindungi karyawan lain agar tidak asal di-PHK,” jelasnya.

Dieska juga menyoroti bahwa salah satu hak berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum diberikan, serta beberapa poin aduan belum dijawab sesuai substansi laporan awal.

“Kami harap dalam mediasi lanjutan nanti, ada tindak lanjut dan kejelasan dari pihak JTV,” tambahnya.

Mediasi kedua dijadwalkan akan digelar minggu depan. Disnaker berharap akan ada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Namun jika tidak, proses akan dilanjutkan melalui jalur hukum di PHI. Sementara itu, pihak JTV yang hadir enggan untuk dimintai keterangan terkait hasil mediasi tersebut.

Surya – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *