
Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun melakukan pengambilan sampel air di sejumlah aliran sungai sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu pada Senin (02/09/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemenuhan syarat akreditasi bagi laboratorium lingkungan yang dikelola UPTD DLH setempat.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, menjelaskan uji kualitas air dilakukan untuk memenuhi tiga tujuan utama. Pertama, sebagai pemantauan rutin untuk mendeteksi kualitas air di sumur warga dan sungai setempat. Kedua, tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan. Ketiga, mendukung proses akreditasi laboratorium lingkungan yang ditargetkan rampung pada 2025.
“Untuk keperluan akreditasi, uji parameter kualitas air ini dilakukan secara khusus. Setelah sertifikasi diperoleh, laboratorium DLH Kabupaten Madiun berhak memberikan layanan resmi uji kualitas air, bahkan berpotensi melayani wilayah Jawa Timur bagian barat,” ujar Zahrowi di Madiun.
Ia menambahkan, laboratorium lingkungan harus memenuhi standar minimal 10 parameter uji air agar diakui secara legal. Selama ini, pelaku usaha, PDAM, dan rumah tangga di Madiun kerap mengirim sampel ke laboratorium di Surabaya atau Mojokerto karena ketiadaan fasilitas setempat.
“Kalau laboratorium lingkungan di Kabupaten Madiun sudah sah dan tersertifikasi, masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu jauh-jauh lagi. Ini juga bisa menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Zahrowi.
DLH menargetkan proses akreditasi rampung dalam tahun anggaran 2025 sesuai visi-misi pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan hidup bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Tova Pradana – Sinergia