
Sinergia | Kab. Madiun – Polemik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Desa (PADes) Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun Jawa Timur, memunculkan desakan audit ke Inspektorat Kabupaten Madiun. Tuntutan ini mengemuka setelah ratusan warga menggelar aksi protes dan mencapai kesepakatan dengan pemerintah desa dalam forum mediasi yang turut disaksikan Muspika setempat pada Kamis (28/08/2025).
Penjabat (Pj) Kepala Desa Dempelan, Nurul Lishartati, mengakui telah menerima laporan masyarakat terkait PADes 2025 yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan HUT RI ke-80. Target PADes tahun ini sebesar Rp.150 juta, namun dana yang baru masuk ke rekening kas desa hanya Rp. 91 juta.
“Pemerintah desa sudah melayangkan surat untuk audit bendahara ke Inspektorat. ASN dan perangkat desa wajib diaudit melalui Inspektorat terlebih dahulu,” ujar Nurul.
Meski warga mendesak agar Kaur Keuangan Tatik Puji Rahayu dicopot, Nurul menegaskan pemdes tidak bisa memenuhi tuntutan itu tanpa bukti pelanggaran.
“Belum ada bukti penyalahgunaan uang. Kami harus berkoordinasi dengan tim di tingkat lebih tinggi,” katanya.
Nurul mengaku sudah berulang kali menegur bendahara desa agar segera menyetorkan PADes yang berasal dari retribusi pasar desa dan sewa tanah bengkok ke kas desa. Dana tersebut baru disetorkan penuh pada 21 Agustus 2025, setelah sempat terlambat.
Sementara itu, Camat Madiun Hariono membantah adanya kelalaian atau kebobolan atas pengawasan pihak kecamatan. Ia menyebut pihaknya sudah memerintahkan desa untuk bermusyawarah dan menindaklanjuti pencairan dana, termasuk tunjangan perangkat desa.
“Sudah ada monitoring dan evaluasi, dan akhirnya dana bisa masuk. Keterlambatan setoran menjadi tanggung jawab bendahara desa. Proses pengawasan kecamatan dilakukan bertahap sesuai regulasi,” jelas Hariono.
Meskipun dana PADes kini dinyatakan lunas, desakan audit tetap bergulir. Warga menilai transparansi keuangan desa harus dipastikan agar tidak berulang di masa mendatang.
Tova Pradana – Sinergia
Bravo..dan lanjutkan audit secara transparan,berkeadilan.Sejauh mana,itikad,keberanian Bpk.Bupati Madiun menangani kasus ini.Jangan sampai terulang lagi seperti misalnya penegakkan hukum seperti yg pernah terjadi di ds.Tawngrejo,Kec.Gemarang, Kab.Madiun(pada kasus ijazah palsu kades), panitia pelaksana lolos tanpa hukum sedikitpun, melenggang tertawa terbaha-bahak.Untuk kali ini dan kedepan, bisa berubah gak,kinerja Inspektorat/Bupati Madiun?