Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan

Image Not Found
SA, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo saat ditetapkan Tersangka Dana BOS, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Kab. Ponorogo — Tabir dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Syamhudi Arifin, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Senin (28/04/2025).

Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Syamhudi Arifin yang saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa Syamhudi Arifin ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo. Ia diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana BOS periode 2019-2024.

“Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka SA. Sebelumnya, telah kita periksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik berkeyakinan dan telah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Agung.

Penahanan ini, lanjut Agung, bertujuan untuk mencegah Syamhudi Arifin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta demi kelancaran proses penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Selama pemeriksaan, beliau bersikap kooperatif,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo telah bergulir sejak November 2024. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai kejanggalan penggunaan dana BOS di sekolah swasta tersebut.

Dalam proses penyelidikan, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan, termasuk internal sekolah, pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo-Magetan, pihak swasta, hingga Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Tak hanya menetapkan SA sebagai tersangka, penyidik Kejari Ponorogo juga kembali menyita barang bukti tambahan berupa satu unit kendaraan avanza. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit bus, tiga unit avanza, satu unit pajero, serta sejumlah dokumen pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika terbukti, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *