Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II, Kejari Magetan Periksa 15 Saksi

Image Not Found
Gedung Kejaksaan Negeri Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Ngariboyo, Kabupaten Magetan, kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kini memasuki babak baru pengusutan dalam perkara yang disebut sebagai Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II, dengan total 15 saksi telah diperiksa.

Hampir seluruh perangkat Desa Ngariboyo ikut dimintai keterangan oleh penyidik. “Perangkat Desa Ngariboyo hampir semuanya kami periksa, juga ada beberapa pihak lain. Total saksi hingga saat ini ada sekitar 15 orang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Rabu (02/07/2025).

Kasus ini memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya yang melibatkan Sumadi, mantan Kepala Desa Ngariboyo, yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018–2019. Saat itu, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 209 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun dalam perkembangan berikutnya, hukuman Sumadi dikurangi setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukannya pada 26 Februari 2025. Vonis turun menjadi 2 tahun penjara. Putusan itu kini sedang dalam upaya Kasasi oleh Kejari Magetan ke Mahkamah Agung (MA).

Meski belum merinci detail proses kasasi yang tengah berjalan, Moh. Andy Sofyan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas dan adil.

“Proses demi proses penyidikan terus kami lakukan untuk memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi Dana Desa yang mencoreng kepercayaan publik. Namun di sisi lain, pengusutan lanjutan ini juga dinilai sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam membersihkan tata kelola pemerintahan desa dari praktik-praktik penyelewengan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *