Dugaan Manipulasi Titik Koordinat dalam Penerimaan Siswa di Kota Madiun, Komisi I DPRD Kota Madiun Lakukan Klarifikasi

Image Not Found
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP negeri di Kota Madiun tahun 2025 menyisakan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah dugaan manipulasi titik koordinat domisili yang dilakukan oleh calon peserta didik demi bisa masuk ke sekolah favorit.

Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, mengungkap adanya temuan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan alamat domisili dalam proses penerimaan peserta didik baru, khususnya di sekolah favorit. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ada calon siswa yang menggunakan alamat fiktif untuk memenuhi syarat zonasi.

“Memang terkait dengan proses penerimaan murid baru, kami menerima masukan dari masyarakat. Ada temuan, di mana calon siswa menggunakan alamat yang terdaftar di Jalan Pahlawan Nomor 31—yang notabene merupakan kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun,” ungkap Didik saat dikonfirmasi, Rabu (09/07/2025).

Didik menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), ASN dari Pemkot Madiun, ASN pengadilan, TNI, dan Polri diperbolehkan menggunakan tempat kerja sebagai titik koordinat domisili dalam proses SPMB. Namun hal itu harus disertai dengan rekomendasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja yang membuktikan bahwa mereka benar-benar pegawai atau anggota yang aktif di sana.

“Dalam kasus ini, ditemukan adanya Kartu Keluarga (KK) dengan alamat kantor tersebut, namun yang bersangkutan bukanlah pegawai di sana. KK-nya baru berpindah ke alamat itu sejak 2023, dan ini menimbulkan tanda tanya karena tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Komisi I DPRD telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak SMP Negeri 1 Kota Madiun bersama Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Madiun. Dari hasil klarifikasi, data tersebut tidak disertai rekomendasi resmi dari instansi terkait.

“Kami tidak menyalahkan panitia SPMB karena sistem secara otomatis menerima data yang memenuhi persyaratan administratif. Namun, jika ada individu yang sengaja memanipulasi alamat agar anaknya bisa masuk sekolah favorit, maka ini menjadi perhatian serius,” tegas Didik.

Komisi I DPRD Kota Madiun berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan siswa berjalan jujur, adil, dan transparan.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *